Mega-Berita.com Polda Kalbar-Polres Sintang, Personil Sat Polairud Polres
Sintang AIPDA IRWAN dan BRIPTU FEBRIYADI melakukan penertiban dengan
Memberikian himbauan kepada para pekerja tambang tanpa ijin (PETI) yang
beraktivitas di bantaran sungai melawi desa Baning Pantai Kecamatan Sintang.
Selasa (05/12/23).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya Polres sintang untuk menghentikan
kegiatan aktivitas PETI khususnya di wilayah perairan sungai Kapuas dan
wilayah bantaran sungai melawi. Dalam kegiatan tersebut terdapat 5 set mesin
PETI, Dengan pekerja sebanyak 20 orang.
Himbauan ini merupakan langkah penanganan yang humanis terkait adanya
aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin diwilayah desa baning pantai kecamatan
sintang yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti menyebabkan
kerusakan alam sehingga nantinya akan berdampak pada masyarakat.dalam himbauan
ini personil Sat polairud juga mensosialisasikan uu No.3 tahun
2021 tentang perubahan UUD No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batu bara.pada pasal 158 dan pasal 161.
Kegiatan himbauan tentang stop pertambangan emas tanpa ijin di desa baning
pantai ini diterima dengan baik oleh warga masyarakat,serta komuniukasi
berjalan dengan lancar dan baik sampai selesainya himbauan dilaksanakan.
Budi A