Mega-Berita.com Sungai Ambawang. Kubu Raya II Maraknya praktek pungutan
liar (pungli) terhadap sopir-sopir truk yang antri pengisian bahan bakar di
SPBU ATS, di jalan Trans Kalimantan, desa Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya
yang menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir, Satuan Reskrim Polres Kubu
Raya akhirnya mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek pungli
terhadap para sopir truk .
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro didampingi Kapolsek Sungai
Ambawang, Iptu Budi Sutiyono, dan penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya dalam
keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Sungai Ambawang, Sabtu
(11/11/2023) siang menjelaskan duduk perkara dari praktek pungutan liar yang
sempat membuat heboh masyarakat dimana video ini viral di jagat maya.
“Kami meluruskan berita yang viral di SPBU ATS di jalan Trans Kalimantan
terkait pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan kelompok masyarakat.
Terkait berita tersebut, adanya premanisme di SPBU ATS ini bahwa fakta telah
terjadi tindak pidana premanisme, waktu kejadian pasar tanggal 8 November 2023
di lokasi SPBU ATS trans Kalimantan, dan saat ini dari penyelidikan anggota
kami, telah diamankan dua pelaku yang diduga melakukan pungutan liar, yaitu BD
dan MY,” terang Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro ungkap nya
kepada Awak Media
Iptu Heru Anggoro menjelaskan modus dua orang pria ini adalah meminta ‘jatah
preman’ kepada para sopir yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU
ATS tersebut.
“Setiap sopir yang antri diminta dengan ‘bujuk rayu’ oleh dua orang pria ini
sebesar Rp 100 ribu setelah mengisi bahan bakar minyak di SPBU ATS, dan hasil
pungutan liar tersebut lebih dahulu dikumpulkan kemudian dibagi rata
masing-masing pelaku termasuk petugas SPBU juga mendapatkan hasil dari
pungutan liar ini,” ungkap Heru.
Saat aksi pemerasan ini terjadi, Heru menegaskan dua pelaku tidak melakukan
pengancaman ataupun mengunakan kekerasan lainnya terhadap korban pemerasan,
dalam hal ini sopir truk yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak.
Heru menjelaskan operator nozzle SPBU ATS ini masing-masing mendapatkan jatah
dari dua orang pria ini sebesar Rp 700 ribu per minggunya. Kemudian dari hasil
pungutan liar ini, rata -rata para pelaku mendapatkan Rp 1.7 juta hingga Rp 2
juta per-harinya.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat dan awak media, tim Satreskrim Polres
Kubu Raya sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengungkapan kasus
premanisme ini, dari intogerasi yang dilakukan terhadap para pelaku premanisme
yang diamankan, para tersangka ini dikenakan pasal 368 KUHP tindak pidana
pemerasan,” tegasnya.
Heru menambahkan menambahkan, meski sampai kasus ini berhasil diungkap
jajarannya namun pihaknya sejauh ini belum menerima laporan dari korban
pemerasan yang dilakukan dua pelaku ini.
“Meski belum ada laporan korban pemerasan, pihaknya tetap melakukan koordinasi
dengan pihak SPBU ATS atau pun sopir – sopir truk yang jadi korban pemerasan
ini dapat melaporkan ke pihak berwajib,” ucapnya.
Heru memastikan pihaknya tetap memproses kasus premanisme yang meresahkan ini.
Namun pihaknya berharap para korban yang menjadi korban pemerasan dapat
melaporkan langsung kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.
“Kami berharap para korban pemerasan ini terutama sopir – sopir dapat
melaporkan ke pihak kami, dan kami akan memproses setiap laporan ini secara
hukum, sedangkan dua pelaku yang telah diambil keterangannya dikenakan wajib
lapor,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya tetap memanggil pihak SPBU ATS untuk dimintai
keterangannya.
(Sabirin/B.A)