Mega-Berita.com PONTIANAK, POLDA KALBAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda
Kalbar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 9.839,72 Gram
atau 9,8 Kilogram, serta 86 butir pil Esktasi. Ini merupakan hasil penangkapan
dari dua tersangka.
"Pemusnahan ini kita lakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda
Kalbar, di mana barang bukti ini merupakan hasil kerja keras dari anggota
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar," jelas Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar
AKBP Abdul Hafidz di Pontianak, Rabu (29/11).
Wadir Resnarkoba Polda Kalbar mengatakan bahwa pihaknya mendapat Informasi
dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan
Kabupaten Sanggau.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa
narkotika jenis Shabu seberat 9,8 Kilogram, 86 butir pil ekstasi," ungkapnya.
Hafidz mengatakan bahwa pihaknya meringkus dua tersangka ini pada Senin 13
November 2023 di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Engkahan, Desa Engkahan,
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
"Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan MG yang bertugas
sebagai kurir pengantar barang haram tersebut," bebernya.
Dengan tertangkap dua pelaku tersebut, sehingga generasi muda yang berhasil
terselamatkan berjumlah 78.889 jiwa.
Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk
terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan
kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi
masyarakat dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau
Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
Sumber Humas Polda Kalbar
B.A