Mega-Berita.com Polda Kalbar – Polres Sintang - Karendal Ops Mantap Brata Polres
Sintang Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P mewakili Kapolres Sintang
hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawas Pemilu Partisipatif di Aula
Serantung Waterpark, Selasa (14/11/23).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sintang tersebut dihadiri
oleh Perwakilan Kodim 1205/Stg, Perwakilan KPU Sintang, Sat Pol PP sintang,
Para Tokoh Masyarakat, Perwakilan Partai Politik dan Mahasiswa dari berbagai
Universitas. Ketua Bawaslu Sintang Muhamad Romadhon, M.Pd.I dalam Sambutannya
mengatakan “pentingnya pengawasan partisipatif dikarenakan Bawaslu menyadari
bahwa Bawaslu kekurangan SDM, dari tingkat Kabupaten Komisioner hanya ada 5
orang yang dibantu kesekretariatan kurang lebih dua puluh orang untuk
mengawasi seluruh Kabupaten Sintang yang begitu luas sementara di tingkat
kecamatan ada tiga orang komisioner per kecamatan dan di tingkat desa hanya
satu orang mengawasi satu desa.”
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo, S.I.K. melalui Kompol
Aang Permana mengungkapkan kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan
bentuk sinergitas dan kolaborasi dengan bawaslu dalam upaya menjaga pemilu
2024 kedepan dapat berjalan aman dan lancar. “Kita terus berkoordinasi dan
kolaborasi untuk menjaga situasi pemilu agar tetap aman dan lancar, seperti
kegiatan ini kita lihat ada juga deklarasi pemilu damai yang mana ini
merupakan upaya cooling system jelang pemilu 2024. Polres Sintang melalui
satgas operasi mantap brata yang ada, telah lakukan berbagai upaya guna
menjaga situasi kamtibmas seperti pengamanan di kantor Bawaslu.” Ungkap Kompol
Aang Permana.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawas Pemilu Partisipatif ini juga di isi dengan
pernyataan da penandatanganan deklarasi pemilu damai oleh perwakilan Partai
Politik Kabupaten Sintang yang berisi lima poin, yaitu “Kami peserta pemilu
tahun 2024 menyatakan dan berkomitmen untuk” : Pertama, “Menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945”, kedua “Mensukseskan pemilu tahun 2024 yang bermartabat,
berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis”, ketiga “Tunduk dan
patuh pada peraturan dan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, keempat “Menolak segala bentuk penyebaran hoax, ujaran
kebencian, money politic, politisasi agama dan etnis”, kelima “Akan
menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sintang.
Sumber: Humas polres Sintang
B.A