Mega-Berita.com Sanggau ,Menindak lanjuti pemberitaan di media Online terkait
adanya PT.SPM Pekerjakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di Desa
Ingis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau .
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan pemanggilan kepada perusahaan
PT. Satria Prima Mandiri ( PT. SPM ) yang dihadiri General Manager (GM)
perusahan tersebut pada Rabu,( 1/11) untuk hadir menjelaskan di Kantor
Imigrasi Sanggau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semara Jaya kepada
media menjelaskan, benar adanya TKA dari PT.SPM di Desa Ingis ,Kecamatan
Mukok Kabupaten Sanggau.
"Tidak ada masalah orangnya benar izinya juga benar",Jelas Gede Rabu,(1/11).
Ketika ditanya izin visa TKA tersebut Gede menjelaskan, visa orang asing
tersebut yaitu melakukan kegiatan uji coba untuk melakukan kegiatan .
Kalau dia (TKA Red) mau datang lagi boleh saja.
Selagi orang itu tidak bermasalah kenapa harus takut yang penting orangnya
jelas tinggalnya jelas l,izin tinggalnya benar,ya silakan tapi kalau salah
kami ambil"Tegas Gede.
Gede juga mengatakan untuk kedepannya harus fokus kordinasi , boleh secara
manual datang ke kantor atau melalui via whatsap nanti akan kami masukkan ke
sistem.
Kami tidak mau menyudutkan salah satu pihak yang penting orangnya tidak salah
dan benar .
Lebih lanjut Gede menegaskan, pada intinya dia itu ( TKA,Red ) memang
benar,terkait dengan kehadirannya ke tambang emas PT SPM di Desa Inggis
tidak ada masalah, karena orangnya dan Visanya benar .
Makanya kita tidak bisa bilang mungkin atau menduga , kita sudah melakukan
pengecekan terkait dokumen dan bukti izin yang dimilki TKA nya .
(B.A)