Mega-Berita.com Sanggau ,Kasus penyekapan dan penyiksaan karyawan dengan
cara di borgol dan di pukuli oleh pihak Manajemen PT. Bintang Sawit Lestari
(BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau,
Kalbar. Mendapatkan perhatian serius dari Herman Hopi Munawar , yang merupakan
salah satu pengamat Hukum Kalbar,
Menurut Herman , Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh
management PT BSL ( Bintang Sawit Lestari) perusahaan yang bergerak di bidang
perkebunan kelapa sawit merupakan persoalan yang sangat serius ,maka
dalam penerapan hukum harus juga serius atas kasus ini.
Herman menekankan pihak aparat penegak hukum ,harus usut secara tuntas, bukan
hanya pelakunya saja yang harus di jerat tetapi pihak-pihak yang
memerintahkan juga harus di tindak.
Karena persoalan ini dilakukan di kantor perusahan tidak mungkin
tidak ada yang memerintahkannya.
Pihaknya sangat berharap APH tidak keliru dalam penerapan hukumnya.
Apa lagi dianggap biasa-biasa saja yang hanya dapat di selesaikan
dengan ucapan permohonan maaf.
Kasus ini bukanlah masuk dalam kategori delik aduan. Jadi
sekalipun korban telah memaafkan hukum tetap berjalan ,untuk itu
secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada
perdamaian.
Secara normatif bisa muncul penghentian perkara kalau ada diversi dengan
pelaku adalah anak-anak.
Jadi Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara .
Hal ini perlu di pertegas sebab biasanya kalau tindak pidana dilakukan
oleh korporasi banyak alasan untuk menghentikan perkara walaupun
jelas-jelas tidak ada Restorasi justice terhadap kasus ini.
( Wawan Dalys/Budi)