Mega-Berita.com Pontianak, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P.,
menggelar Press Release penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu
sebanyak 15 paket seberat kurang lebih 15,5 Kg, bertempat di Ruang kerja
Danrem 121/Abw, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023).
Dalam Press Release ini, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P.,
selaku Dankolakops Rem 121/Abw mengungkap, keberhasilan penggagalan upaya
penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 15,5 Kg ini berhasil
digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia yang bekerjasama dengan SGI Tim V /
Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/ABW , Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster
Koramil 04/ Badau dan Polsek Badau.
"Pada tanggal 26 November 2023, Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti
mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya dalam waktu dekat akan ada
pergerakan pengedaran Narkoba di wilayah Badau. Kemudian Dansatgas melaporkan
kepada Dankolakopsrem 121/ABW dan Kasiops Kolakopsrem 121/Abw. Setelah
mendapatkan petunjuk dari Dankolakops dan Kasiops, Dansatgas segera
memerintahkan Pasi Intel untuk memperketat penjagaan di wilayah tersebut",
Ungkap Danrem.
Lanjut Danrem 121/Abw, Tim masih terus melaksanakan giat Ambus dan monitoring
di wilayah tersebut namun belum ditemukan adanya pergerakan. Tim 1 dan
Tim 2 melaporkan kepada Dansatgas belum adanya pergerakan terkait informasi
yang telah diterima. Namun Dansatgas memerintahkan kepada Tim ambus untuk
tetap melaksanakan penjagaan dan memberikan motivasi kepada Anggota Tim Ambus
untuk tetap waspada.
Pada tanggal 27 November 2023, Pukul 03.30 WIB Tim 1 Dpp Pasi Intel Satgas
Pamtas melihat 1 orang melintasi jalur tidak resmi dengan berjalan kaki
membawa tas ransel warna hitam, kemudian 1 orang telihat oleh Tim 2 Dpp Dantim
SGI yang melalui persimpangan dekat jalur tidak resmi tersebut di kejar dan
ditangkap. Setelah penangkapan , tim 1 dan tim 2 berkomunikasi bertemu di
titik kumpul yang sudah ditentukan. Setelah itu dilaksanakan pemerikasaan
identitas dan di ketahui orang tersebut adalah WNI asal Badau a.n. Sdr. HD dan
Sdr ST.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan yang ada di
dalam tas ransel warna hitam tersebut ditemukan barang Ilegal diduga
Narkoba jenis Sabu sebanyak 15 paket yang dikemas dalam kemasan Teh
Guannyingwang diperkirakan dengan berat bruto 15.5 Kg. Kemudian Pasi Intel
Satgas Pamtas menghubungi Dansatgas. Dansatgas memerintahkan untuk membawa
pelaku berikut barang bukti di bawa serta di amankan di Pos Kotis Nanga Badau
untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil Elisitasi/pendalaman yang di lakukan
diperoleh informasi dari Sdr. HD dan Sdr. ST bahwa maksud dan tujuan masuk
wilayah Indonesia secara Ilegal untuk diantarkan menuju Pontianak", Jelas
Danrem.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., selaku Dankolakops Rem
121/Abw tentunya sangat mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas jajarannya
yang telah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis
sabu yang jumlahnya cukup banyak.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Pontianak, kemudian akan
diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogab Pamwiltas Darat untuk
diserahkan ke BNNP Kalimantan Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut.
B.A