Mega-Berita.com Sintang, - Guna menjalankan peraturan Presiden RI No 87 Tahun
2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pihak management Rumah
Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen memasang beberapa banner bertuliskan STOP
PUNGLI.
Banner tersebut dipasang dibeberapa sudut ruang Rumah Sakit Umum Daerah Ade
Muhammad Djoen karena merupakan tempat pelayanan publik dalam upaya mencegah
terjadinya tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun petugas serta
memberantas terjadinya pungutan liar.
Program ini dilaksanakan demi mewujudkan upaya pemberantasan secara tegas,
terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera dan diharapakan
terciptanya sistem pelayanan publik yang bersih jujur dan transparan di
wilayah Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen.
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen, dalam hal ini juga akan
menerima setiap aduan masyarakat (dumas) dan setiap aduan yang sampai akan
diproses paling lambat 3 × 24 jam.
Untuk itu agar diketahui masyarakat luas bahwa semua administrasi pelayanan
dibayar dikasir dan dapat dipastikan tidak ada pembayaran diluar ketentuan
yang barlaku, pembayaran administrasi RSUD Ade Muhammad Djoen secara resmi
dibuktikan dengan kwitansi yang memiliki nomor seri.
Ck