Mega-Berita.com Sanggau ,Wawan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten
Sanggau (PWKS), Jumat (27/10) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau
segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi Peremajaan Sawit Rakyat
(PSR) dengan perkiraan kerugian negara mencapai RP 700 juta lebih ke
Pengadilan .
Wawan Daly Suwandi mengatakan meski tersangka dugaan korupsi PSR sudah
ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Meret 2023 silam, namun hingga kini
kasus tersebut belum juga tuntas.
Ia berharap ada kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi PSR, karna
menurutnya tersangka sudah terlebih dahulu menitipkan uang sebesar RP 1 miliar
ke rekening Kejaksaan Negri Sanggau untuk mengganti kerugian negara yang
ditmbulkan oleh kedua tersangka.
Diketahui Kejari Sanggau menetapkan 2 orang tersangka AZ dan Al dalam
kasus dugaan korupsi PSR, yang dikelola KUD Sinar Mulia untuk petani di
Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun 2019 dan 2020 sampai saat
ini kasus tersebut belum tuntas.
"Masyarakat Sanggau sudah lama menunggu, adanya kepastian hukum .
Kapan kasus dugaan korupsi PSR itu di sidangkan, dan diputuskan
pengadilan hukumanya," pungkasnya.
(tim)