Mega-Berita.com Sintang, - Pengurus KOPSA Mitra Auh Banyau yang merupakan mitra
usaha dari petani plasma PT Perkasamas Langgeng, telah dilaporkan secara adat
kepada Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang, pada 07 September
2023
Laporan yang dilayangkan Darmono Cs terkait dengan dugaan manipulasi data
Laporan Pertanggung jawaban LPJ tahun 2021 Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun
2022, yang mana dalam proses upaya penyelesaian kasus yang dimaksud, pengurus
Kopsa Mitra Auh Banyau diduga berprilaku melakukan kebohongan saat diminta
data-data pendukung LPJ KOPSA MAB Tahun 2022.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ketua Forum Ketemenggungan Adat Dayak
Kabupaten Sintang yaitu Drs Andreas Mikael Calon membenarkan adanya
laporan tersebut, dirinya menyampaikan kami telah menerima pengaduan yang
dilaporkan secara resmi oleh Darmono cs petani plasma PT PML dan sebagai
terlapor adalah pengurus KOPSA Mitra Auh Banyau, Terangnya.
Dijelaskan oleh Drs Andreas Mikael Calon untuk sidang adat telah kita
laksanakan pada hari jumat 20 Oktober 2023 dan dihadiri kedua belah pihak yang
berperkara yaitu Darmono CS sebagai pelapor dan pengurus KOPSA MAB sebagai
terlapor dan juga pihak PT PERKASAMAS LANGGENG - CAKRA GROUP sebagai saksi,
Ungkapnya.
Namun sangat kita sayangkan sikap dari pengurus KOPSA MAB sebagai terlapor
saat hadir dipersidangan seakan-akan tidak mengerti terkait dengan mekanisme
pelaksanaan sidang adat, bagi mereka yang berperkara diwajibkan membayar uang
sapu meja sebagai adat pembuka penyelesaian sebuah perkara dalam persidangan
adat serta pengurus KOPSA MAB membatalkan dan tidak bersedia di sidang proses
adat dan bersikap meninggalkan ruang sidang bukannya menunggu sidang
sebagaimana prosedur sidang adat yang berlaku .
Pengurus KOPSA MAB yg di dampingi oleh pihak Perusahaan PT Perkamas Langgeng
saat diminta penjelesan terkait perkara yang diadukan sama sekali tidak mau
memberi keterangan, hal ini lah yang menjadi pertanyaan ada apa ini ?
ungkapnya dengan wajah agak sedikit heran kepada awak media pada hari sabtu
tanggal 21 Oktober 2023
Atas kejadian tersebut dirinya sangat menyayangkan sikap tidak adanya itikad
baik dari pengurus KOPSA MAB sebagai mitra usaha dari petani plasma PT
Perkasamas Langgeng - Cakra Group untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Kalau tidak patuh apalagi saat dilakukan sidang adat maka sama saja tidak
menghargai Forum Ketemenggunan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Ungkapnya.
Disinggung hasil putusan dan sanksi adat apa saja yang bisa dikenai, dirinya
belum bisa merinci lebih jauh karena harus kita telaah terlebih dahulu
berdasarkan berkas-berkas laporan yang kita terima, Jelasnya.
Terkait dengan perilaku pengurus KOPSA MAB saat proses sidang adat kami telah
menyiapkan beberapa point sanksi adat diantaranya sanksi adat Ngakal dan
adat kesupan bisa juga kita berlakukan, tutupnya.
Ck