Mega-Berita.com Kepala BNN Sintang, La Muati, S.H., M.H membuka kegiatan
Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Kabupaten Sintang di Hotel
Bagoes, pada Jumat, 15 September 2023.
Selain membuka kegiatan tersebut, kepala BNN Sintang juga menjadi salah satu
narasumber bersama dua orang lainnya, Dedi Supriadi, SH. selaku Kasat Reserse
Narkoba Polres Sintang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Sintang yang diwakili oleh Supranto, ST., M.A.P selaku Kabid Penanganan
Konflik dan Kewaspadaan Nasional.
Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah
di Lingkungan Kabupaten Sintang, organisasi masyarakat, perwakilan beberapa
sekolah tingkat SMA/SMK di Kabupaten Sintang, Kepala Desa di Kecamatan
Sintang, dan akademisi dari Perguruan Tinggi di Kabupaten Sintang.
Kepala BNN Sintang menyampaikan bahwa Saat ini negara Indonesia berada dalam
kondisi Darurat Narkoba dengan tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba.
“Kenapa konsolidasi ini perlu kita lakukan karena Indonesia saat ini
berkali-kali sudah saya sampaikan bahwa Indonesia saat ini sudah darurat,
sangat darurat. Kenapa darurat karena jumlah warga binaan di lapas itu sudah
over kapasitas, sangat-sangat berbahaya,” ujar Kepala BNN Sintang
Tak hanya itu, Narkoba juga masuk ke dalam 4 ancaman besar Negara Indonesia
setelah korupsi dan terorisme.
“Saat ini ada empat ancaman, yang sebelumnya tiga: Korupsi, Teroris,
Narkotika, dan Judi Online. Judi online juga bisa menggeser narkotika,” tegas
Kepala BNN Sintang.
La Muati menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan sebagai
upaya menciptakan Kota Tanggap Bencana Narkoba dengan tujuan menciptakan
kebijakan yang mendorong sektor pembangunaan kabupaten/kota dalam
mengantisipasi, mengadaptasi dan memberantas ancaman narkoba, khususnya di
Kabupaten Sintang.
Selain itu, Kepala BNN Sintang juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam
kegiatan ini ikut andil dalam penanganan narkotika, salah satunya dalam
penilaian.
“Mengapa kita perlu mengikuti kegiatan ini. Kedepannya kita akan mengisi
kuesioner di kantor atau lingkungan kerja masing-masing karena tahun lalu
Sintang masuk kriteria cukup tanggap, saya harap Bapak/Ibu nanti harus serius
untuk mengisi kuesionernya,” ajak Kepala BNN Sintang.
“Kalau nilai rendah, pemangku kepentingan, pemimpin kitas pasti citranya
kurang bagus-buruk, pasti aka nada sanksi sosial juga dari masyarakat,” tambah
Kepala BNN Sintang.
Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam menciptakan Kota Tanggap
Ancaman Narkoba: membentuk satgas/penggiat, deteksi dini, adanya regulasi,
membentuk desa bersinar, razia, dan intervensi berbasis masyarakat (IBM).
“Di kampus-kampus atau desa sudah dibentuk satgas, kita juga sudah memiliki
regulasi salah satunya melalui Perda No 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan
Bahan Adiktif Lainnya,” ungkap Kepala BNN Sintang saat menjadi narasumber.
Iptu Dedi Supriadi, Kasat Narkoba Polres Sintang Ungkap Modus Operandi
Kejahatan Narkotika Semakin Canggih
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi, S.H dalam kesempatannya
menjadi narasumber kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Kabupaten Sintang di Hotel Bagoes, pada Jumat, 15 September 2023 mengungkapkan
bahwa saat ini modus operandi kejahatan narkotika sudah sangat canggih.
Kegiatan konsolidasi ini dibuka langsung oleh Kepala BNN Sintang, La Muati,
S.H., M.H.
Iptu Dedi Supriadi, S.H menyampaikan bahwa salah satu alasan Indonesia Darurat
Narkoba karena modus operandi yang semakin canggih dan jumlah narkotika yang
masuk ke Indonesia mencapai ratusan kilogram bahkan ton.
“Permasalahnnya sekarang nangkap orangnya gampang saja, tetapi memastikannya
perlu penyelidikan, informasi, dna barang bukti. Sistem penjualain di Sintang
saja, barangnya banyak yang dititip di bus atau ekspedisi, jadi semakin susah
nangkap pengguna bahkan pengedarnya. Bahkan penjualnya main letak atau simpan
di jalan, foto terus kirim ke pembeli,” tegas. Iptu Dedi Supriadi.
Tidak hanya itu, Iptu Dedi Supriadi, S.H juga mengungkapkan bahwa permasalah
lain penyalahgunaan narkotika di Kabupaten SIntang adalah banyaknya jalur
tikus di sepanjang perbatasan negara.
Salah satu bentuk narkotika yang sangat banyak digunakan di Kabupaten Sintang
adalah ekstasi. Harga satu butir pil ekstasi di Kabupaten Sintang cukup mahal
kisaran 500-700 ribu.
“Ekstasi juga banyak macam, banyak modelnya. Pasaran di Sintang satu biji
500-700 ribu. Paling murah 500ribu, bisa satu juta jika sudah banyak tangan,”
tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba Polres Sintang menjelaskan bahwa rata-rata
tempat kejadian perkara (TKP) kasus narkotika di Sintang terjadi di pemukiman
atau perumahan, kos-kosan, dan rumah kontrakan. Dari ketiga TKP ini, kos-kosan
menjadi tempat yang paling sering dijadikan sebagai penyalahgunaan narkotika.
“Rata-rata TKP di Sintang, pemukiman atau perumahan, kos-kosan, rumah
kontrakan. Yang paling banyak di kos-kosan, terus di kontrakan. Jadi hati-hati
untuk bapak/ibu yang memiliki usaha kos-kosan,” ujar Iptu Dedi Supriadi.
Iptu Dedi Supriadi, S.H berharap semua pihak dapat membantu memberantas
penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sintang karena ini bukan hanya tugas
penegak hukum tetapi juga tugas semua elemen masyarakat.
(kominfo)
Syamsuardi