Mega-Berita.com Sanggau ,Kejaksaan Negeri Sanggau ,telah melakukan penahanan
terhadap tersangka “BS” dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan
Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau , Tahun
Anggaran 2020-2022 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau.
Bahwa tersangka (Bendahara Desa Malenggang) telah menggunakan DD dan ADD Desa
Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk
kepentingan pribadi, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah
bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau
No.2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dari aspek teknis
maupun administrasi pencairan dananya.
"Sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan Dana SILPA itu dalam
rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas
bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi."
Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022 yang telah
mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara dan Daerah dalam hal ini
Pemerintah Kabupaten Sanggau,
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau,
diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar
Rp.459.289.008,16,- (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan
Puluh Sembilan Ribu Delapan Rupiah Koma Enam Belas Sen).
Dalam hal ini tersangka menitipkan uang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah) melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian
keuangan negara.
Bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat
(1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa sering terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh
terdakwa “BS” dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh
terdakwa dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sudah dapat disimpulkan masuk ke dalam ranah
tindak Pidana Korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
Sementara untuk tersangka AZ dan AL sebagai
tersangka oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sanggau, sejak tanggal 3
Maert 2023 lalu dalam kasus penyalah gunaan tindak pidana korupsi dana
PSR ( peremajaan Sawit Rakyat )
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudianto melalui Kepala Seksi
(Kasi) Intelijen, Adi Rahmanto membenarkan pihaknya telah menerima penitipan
uang tersebut sebesar Rp 1 milyar.
“Iya, ada tersangka menitipkan uang sebesar Rp 1 milyar. Pada tanggal 31 Maret
2023 lalu, ada penitipan itu,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis
(24/8/2023).
Menurut Adi, penitipan uang tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung
jawab tersangka. Dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif
menyadari kesalahannya.
Adi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan
penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan
,dan akan segera dilakukan penahan .
( M.Tasya )