Mega-Berita.com Sintang, Terkait pemberitaan yang sudah beredar beberapa waktu
yang lalu mengatakan bahwa ritual beroperasi selama ini di duga belum kantongi
ijin mendapat klarifikasi oleh pengelola ritual yakni bapak Tedy yang di
sampaikan lewat media somasireformasi.com bahwa untuk ijin Kelab malam atau
diskotik ritual yang utamanya menyediakan minuman, restoran sudah kantongi
ijin resmi dengan di tunjukan surat nomor induk berusaha ( NIB ) yang di
tetapkan pada tanggal 19 Desember 2018.
Saat awak media menelusuri terkait ijin yang sudah di kantongi oleh management
ritual ke DPMPTSP pada Jumat 15/9/2023. Erwin Simanjuntak menyampaikan kepada
awak media bahwa sampai saat ini ritual belum ada kantongi ijin DISKOTIK dan
peredaran MINOL," saya berani tegaskan bahwa sampai sekarang untuk ritual
belum memiliki ijin resmi DISKOTIK dan peredaran MINOL ".
Ijin ritual sampai saat ini belum terverifikasi, untuk ijin sekarang harus
mengunakan aplikasi OSS RBA versi terbaru dan harus migrasi dulu ke OSS RBA
versi baru dan hal tersebut belum di lakukan oleh management ritual. Kami
sudah cek ke provinsi terkait ijin milik ritual melalui tim teknis dan di
pastikan belum terverifikasi Karena persyaratan belum lengkap ungkap Erwin
simanjutak.
Syamsuardi Kordinator FW & LSM Kalbar Indonesia sangat menyayangkan atas
pernyataan pihak ritual di media yang mengatakan perijinan sudah lengkap dan
ternyata menurut dinas terkait belum terverifikasi, maka saya menilai patut di
duga bahwa surat ijin yang di sampaikan ke awak media beberapa waktu lalu
adalah palsu atau Abal Abal apalagi di ijin tersebut tidak di sebutkan di
keluarkan oleh dinas DPMPTSP Pemda atau DPMPTSP Provinsi.
Kalau memang benar bahwa ritual belum kantongi ijin KELAB MALAM atau DISKOTIK
seperti yang di sampaikan oleh DPMPTSP kabupaten sintang maka di pasti
beroperasinya ritual yang sudah sekian tahun lamanya merupakan pelanggaran
hukum, maka saya selaku dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia meminta
kepada pihak pemerintah dan dinas terkait untuk segera menutup dan memproses
secara hukum apa yang sudah di lakukan oleh management ritual tersebut. Tegas
Syamsuardi.
( Yusri & Ck).