Mega-Berita.com Sanggau ,Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri
Sanggau Adi Rahmanto, S.H., M.H., di ruang kerjanya, pada Rabu, (23/08/23),
menerangkan 2 ( dua ) orang yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai
tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau pada 3 Maret
2023 lalu, terkait kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) salah
satunya Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,
Kalbar pada tahun 2019 - 2020. Keduanya berinisial AZ dan AL.
Menurut Kejari Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto
mengatakan bahwa sudah menitipkan perkiraan kerugian keuangan negara kepada
penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau sebesar Rp 1 milyar ( satu
milyar rupiah ) yang saat ini sudah di simpan di salah satu Bank.
Adapun alasan penyidik waktu itu tidak melakukan penahanan terhadap AZ yang
merupakan pengurus dari satu di antara koperasi unit Desa di Kecamatan Kapuas,
dan tersangka AL merupakan pengusaha sawit di karenakan ke dua tersangka di
anggap kooperatif serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
Menurut Adi Rahmanto keduanya dibkenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang -Undang
Tindak Pidana Korupsi.
Dimana KUD tersebut mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan
tahun 2020.
"KUD ini menerima dana peremajaan sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap
I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada
Juli 2020," jelasnya.
Pada bulan Juli 2020 KUD ini mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp
8.709.924.000.
Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ
mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang di usulkan
dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang di ajukan oleh
tersangka AZ.
Diketahuinya adalah dimiliki oleh satu orang yang sama yaitu tersangka AL.
Dimana satu kapling lahan yang di ajukan untuk mendapatkan PSR adalah seluas 2
hektare. Dan setiap orang penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal
2 kapling lahan/4 hektar.
Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut di
ajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah di
jual kepada tersangka AL.
Dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta
penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.
Dengan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari
pemilik lahan sebelumnya.
Tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui program PSR yang di
berikan pada Perkebunan paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang
menjadi haknya.
Dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain
adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,"
Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik
sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku
pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan
bantuan program PSR bertentangan dengan Permentan 07 tahun 2019 tentang
pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa
sawit.
"Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian
negara setidaknya sebesar Rp 750 juta rupiah (sebelum dilakukan audit resmi
oleh Auditor Negara )
Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Wan Daly Suwandi meminta
kepada Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera melakukan penahanan terhadap
orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sekalipun
sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik bukan berarti
menghilangkan kasus pidananya.
Penahanan ini di anggap perlu untuk menepis isu negatif yang berkembang di
masyarakat terhadap kejaksaan.
Publish:Budi A