Mega-Berita.com Sintang, - Erwin Siahaan SH penasehat hukum Darmono CS, angkat
bicara menyikapi pernyataan Tantan biro hukum pemda Kabupaten Sintang saat
dilakukan mediasi dugaan manipulasi data LPJ 2021 pada RAT 2022, antara
Darmono Cs sebagai anggota KOPSA MAB dengan pengurus KOPSA MAB, 03/08/2023
Menurutnya pernyataannya biro hukum Pemda Kabupaten Sintang yang mengatakan
bahwa payung hukum Koperasi adalah UU Nomor 17 Tahun 2012, Berdasarkan uji
materiil yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, Dengan
adanya putusan MK No.28/PUU-XII/2013, UU No.17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian sudah dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945, tidak lagi
digunakan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk sementara waktu,
sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
Sangat mengherankan sekali, Pak Tantan yang merupakan legitimasi dari pemda
Sintang dalam penyampaian dari aspek hukumnya, agak sedikit keliru , agar
tidak terjadi kekosongan hukum, maka kembali ke UU No.25 Tahun 1992.
Erwin Siahaan SH juga menambahkan bahwa rohnya UU No.17 Tahun 2012 tersebut
adalah rohnya korporasi, bukan koperasi yang berdasar atas asas
kegotong-royongan dan kekeluargaan keleluasaan koperasi menjadi terkungkungi
dengan sektor usaha satu bidang saja (Single purpose cooperative),
jelasnya.
Kembali pada pernyataan pak Tantan tersebut, menurutnya agar dalam penyampaian
di sebuah forum yang di dengar oleh orang banyak, perlu kajian serta referensi
yang mendalam dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi saat
ini, karena masyarakat sudah mulai melek akan hukum, tambahnya.
Di tempat terpisah Syamsuardi Koordinator FW & LSM Kalbar Indonesia yang
juga sebagai kuasa pendamping Darmono cs mengatakan seharusnya sebelum
menyampaikan sebuah pendapat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan,
sebagai biro hukum yang dipercayai oleh pemda Kabupaten Sintang alangkah
baiknya meneliti dan menelaah terlebih dahulu terhadap UU yang dijabarkan
masih berlaku atau tidak.
Syamsuardi juga menilai penjelasan Tantan memiliki tendensi pembelaan
pembenaran secara sepihak yang seharusnya sebagai mediator yang pandangan
didengar oleh orang banyak sebaiknya pahami dulu duduk persoalan dari sebuah
permasalahan.
Karena apa yang diutarakan bisa saja dijadikan refrensi oleh orang yang tidak
mengerti hukum maka itu dianggap benar dan seolah-olah UU tersebut masih
berlaku.
Awak media juga mengkonfirmasi kepada Tantan biro hukum pemda Kabupaten
Sintang melalui chat via whatsapp, tak lama berselang beliau menelpon awak
media dalam hal ini dirinya memohon maaf terhadap kekeliruan penyampaian saat
dilakukannya mediasi dugaan manipulasi data LPJ 2021 RAT 2022 antara darmono
cs sebagai anggota KOPSA MAB dengan pengurus koperasi KOPSA MAB karena
keterbatasan pengetahuannya terhadap UU yang tidak berlaku lagi.
*Ck*