Mega-Berita.com Sanggau ,Syahyoni, Ketua Tim Pengaduan, Kebijakan Dan Pelaporan
Layanan, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Kabupaten Sanggau, mengaku ada kekeliruan atas apa yang telah disampaikanya
terkait perizinan PT. SPM (Satria Pratama Mandiri).
Ia mengaku kekeliruan yang dijelaskanya terkait kewenangan perizinan yang
disampaikanya di salasatu media online, menurutnya perizinan PT. SPM adalah
kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan Provinsi ataupun Daerah, hal itu
disampaikan Syahyoni saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/8)
sore.
" Dan saya juga tidak ada memberikan keterangan dan todak mengatakan PT. SPM
belum bisa beroperasi .
Karena tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal itu, apalagi secara
resmi atas nama DPMPTSP, karna kapasitasnya bukan disitu .
Yang memiliki kapasitas itu Kadis DPMPTSP dan bukan dirinya ,dan Itupun dengan
perijinan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah," terang Syahyoni.
Sementara Kadis LH (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Sanggau, Agus
Sukanto, menaggapi informasi yang berkembang di media online maupun cetak atas
terjadinya ke simpangsiuan atas informasi terkait PT. SPM Agus Sukamto telah
menyurati Pemerintah Pusat untuk segera mengkomfirmasikan periizinan PT. SPM
ke Dinas Lingkungan Hidup Sanggau. terkait telah beroprasionalnya PT. SPM.
Perlu disampaikan kembali secara tugas pokok dan fungsinya bahwa Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau ,tidak diberi kewenangan sesuai ketentuan
yang berlaku untuk mengomentari perizinan yang telah dikeluarkan pemerintah
pusat, jadi pihaknya tidak mau melebihi kewenangan apa yang berlaku sesuai
ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah .
Diketahui PT. SPM sendiri merupakan perusahaan pertambangan emas yang
beroprasi di Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat
telah mengantongi izin berupa IUP OP serta terdaftar di modi & momi (
minerba one data indonesia ) ( minerba one maps indonesi ) dan bisa di cek
secara online dari situs tersebut.
(tim)