Mega-Berita.com Sanggau, Kalbar - Dua pelaku pencurian di SPBU Sungai
Mawang Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, berhasil diamankan Satreskrim
Polres Sanggau, pada Minggu 2 Juli 2023 kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah
melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat menggelar press release
pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Ruang Sat Reskrim Polres
Sanggau, Kalbar, Senin 3 Juli 2023. Turut ditampilkan terduga pelaku pencurian
dengan pemberatan.
AKP Sulastri menjelaskan kronologisnya bahwa telah terjadi tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU di Sei Mawang, Kecamatan
Kapuas. Terduga pelaku melakukan aksinya pada tanggal 29 Juni 2023 malam. Dan
begitu mendapatkan laporan tim bergerak untuk melacak pelaku, keesokan harinya
mendapatkan titik terang maka pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wib
dan 22.30 Wib, pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku inisial TT dan PJ
di jalan raya Sanggau.
"Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku yaitu satu buah obeng
yang digunakan sebagai alat untuk merusak pintu kantor SPBU Sei Mawang.
Sedangkan uang yang dicuri sebesar Rp 3.300.000 telah habis dibagi oleh kedua
terduga pelaku dan dipergunakan untuk keperluan minum minuman keras,"katanya,
Senin 3 Juli 2023.
Modus operandinya, kedua terduga pelaku melakukan pencurian tersebut pada
malam hari dengan cara masuk kedalam areal pekarangan SPBU dengan cara
memanjat dan melompat melewati pagar SPBU.
"Kemudian keduanya menuju ke pintu kantor SPBU dan selanjutnya merusak pintu
dengan menggunakan satu buah obeng. Dan setelah berhasil membuka pintu kantor
kemudian keduanya masuk kedalam kantor dan mengambil uang yang tersimpan
didalam laci meja,"tuturnya.
Setelah itu, kedua terduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan
selanjutnya membagikan uang hasil pencurian tersebut.
Keduanya mengakui bahwa jumlah uang yang diambil sebesar Rp 2.400.000, yang
mana terhadap uang tersebut dibagi dua sama rata. "Terduga pelaku inisial TT
mengambil uang sebesar Rp 1.200.000, sedangkan terduga pelaku inisial PJ
mengambil uang sebesar Rp 1.200.000,"jelasnya.
"Atas perbuatan kedua pelaku ini Pasal yang dipersangkakan adalah pasal
363 ayat 1 ke 3E, 4E, dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama tujuh tahun." Tutup Kasat Reskrim.
Sumber Humas polres Sanggau
(Budi Ardani)