Mega-Berita.com Sintang, - Kinerja Pokja/UKPBJ Sintang kembali menjadi sorotan, yang
mana menurut dugaan sementara telah terjadi perbuatan melawan hukum, dalam
proses administrasi pelayanan publik terhadap salah satu perusahaan peserta
lelang ( jembatan pangakaluang ) proyek DAK 2023 Kabupaten Sintang.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan kepada awak media, CV ASAHI di
nyatakan gugur yang tertulis dalam berita acara pemilihan ( BPAP ) bernomor :
000.3.3/07/KP-3827345/PPBJ/DPU/2023, bagian B. Evakuasi dokumen, poin 1.
Evaluasi kualifikasi, CV ASAHI GUGUR karena Sertifikat Badan Usaha ( SBU )
SI004 - Jasa pelaksana kontruksi jembatan, jalan layang, terowongan dan
subways yang di sampaikan pada formulir isian elektronik data kualifikasi SPSE
v4. 5u20230320 sudah tidak berlaku ( masa berlaku habis ) padahal jelas
tertulis masa berlaku SBU CV ASAHI di tetapkan pada tanggal 16/09/2022
sampai dengan tanggal 15/09/2025,
Atas keputusan tersebut pihak CV ASAHI akan melakukan sanggahan kepada
Pokja/UKPBJ Kabupaten Sintang baik secara formalitas dan berencana akan
melanjutkan ke proses hukum mengadukan ke kejati Kalbar dan Omnibuslaw karena
dugaaan sementara telah terjadi perilaku atau perbuatan melawan hukum dan
etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Menanggapi beberapa permasalahan yang kerap menjadi sorotan publik terhadap
transparansi penyelenggaraan lelang proyek milik pemerintah yang dilaksanakan
Pokja/ UKPBJ Kabupaten Sintang, Syamsuardi Koordinator Forum wartawan &
LSM Sintang Kal - Bar Indonesia angkat bicara menurutnya instansi yang
ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang seluruh atau sebagian
dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD seharusnya lebih membuka diri.
Persoalan demi persoalan seperti " ARAHAN " yang disampaikan beberapa
peserta lelang proyek di Sintang dirasa kurang sedap untuk kita dengar, bisa
dipastikan tudingan " ARAHAN " yang disampaikan bukan tanpa alasan, bisa saja
karena melihat adanya penyalahgunaan wewenang dalam menentukan pemenang lelang
proyek milik pemerintah, jika memang benar dan dilakukan oleh seorang penjabat
publik (Pokja/UKPBJ) maka sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,
sehingga menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh
masyarakat dan semakin menambah kesan yang dirasa kurang nyaman terhadap
Pokja/UKPBJ Kabupaten Sintang.
Menanggapi persoalan tersebut dirinya mengharapkan agar Pokja/UKPBJ Sintang
dapat duduk satu meja bersama kawan-kawan kontraktor pelaksana agar dapat
diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dan kami dari Forum Wartawan
& LSM Siap mendampingi agar pembangunan yang bersumber dari dana APBN
dan/atau APBD bisa segera terlaksanaterlaksana dan dinikmati masyarakat.
Ck