Iklan

Server Lelang LPSE Kabupaten Sintang Error Disaat Jam Penawaran, Peserta Kontestasi Akan Laporkan Ke Unit Cyber Crime Polri

mega-berita.com
Jumat, 23 Juni 2023 | 10.15 WIB Last Updated 2023-06-23T03:15:05Z
Mega-Berita.com   Sintang,- Salah satu peserta kontestasi lelang pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pokja atau ULP Kabupaten Sintang, merasa sangat kecewa, dengan kejadian yang terjadi baru-baru ini, kamis 22 Juni 2023.

Persoalan tersebut diungkapkan Mujiri kepada awak media sebagai perwakilan perusahaan peserta lelang barang dan jasa milik pemerintah, yang mana dirinya merasa heran, untuk bisa masuk ke server LPSE Kabupaten Sintang, guna mengikuti tender proyek, walau sudah dicoba berkali-kali tetap tidak bisa terakses. 


Secara detail dirinya menjelaskan tepat pada hari kamis 22 Juni 2023, mulai pukul 11:00 sampai dengan pukul 17:00 kami sudah coba berulang-ulang kali, sama sekali tidak bisa memonitor, jangankan melakukan penawaran untuk masuk saja sulitnya minta ampun, padahal tidak terjadi gangguan pada jaringan internet, lancar-lancar saja, kita coba buka Youtube, Instagram, Facebook hingga WA tidak ada kendala, Ungkapnya. 

Dengan kejadian ini dirinya merasa sangat dirugikan dan menduga ada indikasi kecurangan, sepertinya ada upaya menjegal pihak kami sebagai rekanan untuk mengikuti tender proyek milik pemerintah Kabupaten Sintang, terkesan sengaja dilakukan atau mungkin ada intervensi terhadap kami sehingga indenpensi lembaga Pokja atau ULP di Kabupaten Sintang dirasa jauh dari kata profesionalitas.

Mujiri juga mengharapkan agar pihak Pokja atau ULP Kabupaten Sintang untuk dapat menjelaskan secara detail ada apa sebenarnya,karena berdasarkan fakta, persoalan tersebut hanya terjadi pada server LPSE Kabupaten Sintang saja sementara server LPSE Provinsi Kal-Bar, Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu semua bisa kami monitor bahkan kami coba buka server LPSE pusat semuanya bisa diakses tanpa kendala, jelasnya. 

Dirinya juga mengharapkan agar Pokja atau ULP Kabupaten Sintang, untuk menjaga independensi lembaga jangan sampai ada indikasi intervensi serta " ARAHAN " , sehingga tanpa disadari ataupun secara sengaja ikut mengamankan atau memuluskan jalan salah satu peserta sebagai pemenang tender mengarah kepada pelanggaran Hukum Pidana Undang-Undang ITE serta unsur KKN, yang menjurus pada Kolusi, Terangnya. 

Jika dibiarkan terus menerus, wajar saja setiap tahun anggaran, terjadi kasus korupsi di Sintang dan kami juga dengan tegas mengingatkan kepada SKPD selaku pengelola anggaran yang terindikasi memberikan kelonggaran beredarnya HVS, kesannya tidak indenpenden dalam pelaksanaan tender proyek, tender dilaksanakan hanya sebagai formalitas saja, atau lelang basa-basi, seperti kita ketahui lelang proyek bersumber dari dana DAU maupun DAK bukanlah dana pribadi. 

Menyikapi terjadinya server error milik LPSE Kabupaten Sintang disaat jam penawaran tidak menutup kemungkinan kami akan melayangkan laporan adanya tindak pidana pelanggaran UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kepada Unit Cyber Crim Polda bahkan Mabes Polri sekalipun untuk mengusut permasalahan ini.


*Ck*
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Server Lelang LPSE Kabupaten Sintang Error Disaat Jam Penawaran, Peserta Kontestasi Akan Laporkan Ke Unit Cyber Crime Polri

Iklan