Iklan

KSP CU Lantang Tipo Di Perkarakan, Drs. Basilius Oybur, SH, MH : Polda Kal - Bar Diminta Segera

mega-berita.com
Kamis, 29 Juni 2023 | 21.43 WIB Last Updated 2023-06-29T14:43:48Z
Mega-Berita.com   Sanggau, - Pengurus,  pengawas dan CEO dari Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Lantang Tipo di perkarakan oleh Mantan Ketua Pengurus mereka sendiri karena merasa telah di perlakukan tidak adil dan berhentikan tak sesuai prosedur yang telah di atur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KSP CU Lantang Tipo.

Hal ini terungkap pada saat pihak Media ( pers nasional.com ) bertemu dengan para penggugat Toni dan Ambrosius Kidul beserta penasehat hukumnya Drs. Basilius Oybur, SH, MH di PN sanggau Senin 26 Juni 2023 pada sidang perdana tuntutan perdata yang tidak di hadiri oleh pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat Drs. Basilius  Oybur, SH, MH menuturkan kalau kliennya terpaksa melayangkan gugatan kepada Pengurus, pengawas dan CEO KSP CU lantang Tipo karena selama ini sudah mengupayakan cara kekeluargaan untuk menyelesaikan ini, tapi sepertinya tak ada inisiatif dari pihak terkait dari KSP CU LT untuk  menyelesaikannya.

"Klien Saya sudah mengupayakan jalur mediasi dengan pihak tergugat, namun tidak di gubris, bahkan sudah tiga kali klien saya melayangkan somasi juga tidak di indahkan, maka terpaksa kita menempuh jalur hukum, Ungkap Oybur.

"Kita tuntut mereka ( pengurus, pengawas dan CEO ) secara perdata dan Pidana, mengingat perbuatan para tergugat mengandung unsur pidana dan juga Perdata, tambah Oybur.

Sementara itu sidang perdata dengan nomor gugatan perkara : 25/pdr.G/2023/PN Sag. telah memasuki sidang perdana namun pada sidang tersebut tidak di hadiri oleh pihak tergugat tanpa ada penjelasan.

Gugatan secara perdata juga kita layangkan kepada Pengurus, Pengawas KSP CU Lantang Tipo karena ada kerugian materil dan immateril yang di alami oleh klien kami akibat perbuatan mereka tersebut, lanjut Oybur menambahkan.

Sementara untuk perkara pidana menurut Penasehat Hukum penggugat, sudah di proses di Polda Kalbar dan sudah masuk dalam tahap penyidikan mudah-mudahan saja segera di tetapkan siapa tersangkanya.

"untuk Pidana nya telah di proses di polda kalbar, saat ini sudah masuk proses penyidikan dan penetapan tersangka, sebelum ke sini saya sudah berkoordinasi dengan penyidik polda kalbar dan menurut mereka akan segera di tetap tersangkanya, dan saya harap pihak polda segera mengumumkan nama-nama tersangka tersebut, dan menurut hemat saya bisa jadi lebih dari satu tersangka karena unsur-unsur telah terpenuhi, pungkas Drs. Basilius Oybur, SH,MH.

Sementara itu Toni selaku penggugat mengatakan bahwa pintu mediasi telah tertutup.

"Upaya mediasi telah kita lakukan,namun tak ada itikad baik dari para tergugat, jadi tak ada lagi pintu untuk itu, oleh karena itu saya berharap Polda kalbar segera umumkan tersangkanya, jika seandainya kami kalah dalam persidangan kami puas, kami kalah secara terhormat, tapi hemat kami dengan bukti-bukti yang kami miliki kami akan memenangkan gugatan ini, tutur Toni.

"Saya dulu adalah bagian dari KSP CU Lantang Tipo ini, saya sangat memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari dari lembaga tersebut maka saya tahu bahwa di sini saya  di perlakukan secara tidak adil,karena saya di berhentikan sebagai ketua pengurus tak sesuai ketentuan yang di atur oleh AD/ART, lanjut Toni.

"yang jelas saya di berhentikan tanpa di beritahukan alasan utama kenapa saya di berhentikan, jika ada pasal kode etik yang saya langgar tidak di jelaskan pasal mana dan tidak di berikan ruang  kepada saya untuk melakukan  pembelaan diri, paparnya lagi

Tgl 9 Maret mereka menuduh saya dan pak kidul melanggar AD / ART dan kode Etik sebagaimana terdapat dalam BA Rapat. Tapi tak ada penjelasan pasal mana yang saya langgar dan saya dan pak kidul tidak di berikan ruang untuk mejelaskan atau membela diri,  jelas Toni lagi.

"Justru saya di teriakin di depan ribuan anggota melalui transmisi online pada RAT anggota, seolah saya maling sehingga dampak dari itu telah mengakibatkan mental saya dan keluarga terpuruk, Ungkap Toni.

"nanti kita buka semua di persidangan, semua bukti telah kita siapkan, sebagai orang kecil saya merasa begitu sulit dalam mencari keadilan, semoga kali ini hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tutup Toni.

Seperti di ketahui Toni Cs di berhentikan sebagai ketua pengurus oleh jajaran Pengurus, pengawas dan CEO KSP CU Lantang Tipo karena di anggap telah melakukan pelanggaran AD / ART dan kode etik lembaga, namun proses pemberhentian tersebut di anggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang telah di atur oleh AD/ART karena di berhentikan tanpa melalui penyelidikan dan pemeriksaan dewan pengawas dan sidang etik lembaga, tutupnya. 


*Ck*
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KSP CU Lantang Tipo Di Perkarakan, Drs. Basilius Oybur, SH, MH : Polda Kal - Bar Diminta Segera

Trending Now

Iklan