Mega-Berita.com SEKADAU-. Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Satu Pintu
dan Tenaga Kerja(PMPTSP) kabupaten Sekadau telah melayangkan surat panggilan
kepada Menejemen PT.Tinting Boyok Sawit Makmur dengan nomor 560-401/PMPTSP dan
TE terkait pengaduan salah seorang karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) secara sepihak. Surat penggilan tersebut sebagai bentuk musyawarah
antar perusahaan dengan Karyawan.
Namum,pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan tersebut, padahal surat
tersebut ditanda tangani oleh plt Kadis dan tembusan kepada Bupati dan wakil
bupati Sekadau.
"Kita kesal dengan ulah pihak Menejemen PT.TBSM mereka anggap surat tersebut
tidak berarti apa-apa sehingga tidak mau datang," kata Liri Muri salah seorang
anggota DPRD kabupaten Sekadau kepada media ini,Kamis (15/06/2023) di Sekadau.
Menurut Liri, seharusnya apapun bentuknya undangan tersebut pihak perusahaan
harusnya menghargai, bukan malah di cuekin, kalau begitu artinya mereka tidak
menghargai pangilan dari Pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut lanjut dia, sudah jelas alamat tanggal dan jam pertemuan
namun sayangnya mereka tidak hadir. Pihak karyawan yang sudah di PHK hanya
mohon kejelasan dari pihak perusahaan di depan pihak terkait, artinya
pertemuan tiga pihak yakni Perusahaan, Karyawan dan dinas terkait apakah sudah
jelas dasar untuk melakukan PHK tersebut.Kalau hanya dengan surat saja,tidak
ketemu langsung sepertinya kurang pas, harus langsung di konfrontir dasar
hukum melakukan PHK tersebut.
"PHK sudah diterima tapi caranya yang tidak relevan," katanya.
Sementara itu Wahyudi salah seorang karyawan yang di PHK tersebut kepada awak
media mengatakan, dirinya kecewa dengan PT.TBSM karena tidak mau hadir saat
mendapatkan surat panggilan dari dinas terkait, padahal sebagai orang awam
terhadap aturan dirinya ingin mendengarkan seperti apa aturan ketika
perusahaan melakukan PHK.
"Saya ingin dengar langsung dari dinas terkait aturan tentang PHK tersebut
apakah seperti yang dilakukan oleh TBSM," kata Yudi.
Di konfirmasi ke dinas terkait yang di wakili oleh Kepala Bidang Tenaga kerja
terkait surat itu, ia akan melakukan kordinasi dengan kepala dinas dulu
"Saya akan kordinasi dengan pimpinan dulu, bagaimana baiknya," ucapnya.
Di konfirmasi dengan pihak perusahaan kepada Human Resource Development (HRD)
tidak bisa di hubungi, nomornya Handphone tidak aktif sehingga awak media
tidak bisa menghubungi yang bersangkutan.
Sumber:Venan
Publish:Budi Ardani