Mega-Berita.com Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Sintang
melaksanakan rapat koordinasi di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu,
17 Mei 2023.
Rakor yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Sintang secara khusus membahas Isu dan Potensi Konflik Menjelang Pemilu
Serentak Tahun 2024. Hadir pada rakor tersebut seluruh anggota Tim Terpadu
Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Sintang yang terdiri dari anggota
Forkopimda Kabupaten Sintang, Instansi Vertikal dan Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat
menyampaikan bahwa rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten
Sintang tersebut khusus membahas dan mendata apa saja potensi konflik di
Kabupaten Sintang menghadapi pemilu 2024.
“Setelah kita mendapatkan data apa saja potensi konflik menghadapi pemilu,
kita akan fokus cara mengatasi dan mencegahnya. Masing-masing anggota Tim
Terpadu silakan menyiapkan langkah pencegahan, supaya tidak terjadi menjelang
dan saat pemilu, dan akhirnya pemilu di Kabupaten Sintang bisa berjalan lancar
dan aman” terang Syarief Yasser Arafat
Wakapolres Sintang Kompol Firah Meydar Hasan menyampaikan potensi kerawanan
pemilu yang sudah kami data adalah penolakan pengurangan kursi dapil V Serawai
Ambalau dari empat kursi menjadi tiga kursi dan ada beberapa potensi konflik
lainnya.
Kasdim 1205 Sintang Mayor Inf. Andreas menyampaikan proses pemilu baru saja
melewati tahapan pendaftaran calon legislatif ke KPU Sintang
“Kalau ada yang tidak lolos persyaratan oleh KPU, akan memunculkan potensi
konflik. Lalu penggunaan isu SARA oleh para caleg, pengerahan massa oleh
caleg. Kami berharap pemilu ini benar-benar menjadi pesta, bukan yang lain.
Yang namanya pesat, tentu menyenangkan” terang Mayor Inf Andreas.
“Kami sudah memberikan arahan agar tim kami dilapangan melakukan pendataan
potensi konflik di tempat tugas masing-masing. Mulai dari desa, babinsa kami
sudah melakukan itu. Kalau sudah tahu potensi konflik, kita berusaha melakukan
antisipasi dan pencegahan” terang Mayor Inf Andreas.
Ridwan dari Kejaksaan Negeri Sintang menjelaskan pada Undang-Undang Pemilu itu
ada 66 pasal yang mengatur sanksi pidana pelanggaran pemilu.
“Dari sisi penegakan hukum, sanksi ini yang harus diperhatikan peserta pemilu.
Undang-undang pemilu dibuat supaya pemilu berjalan tertib dan lancar.
Kejaksaan Negeri Sintang sudah melakukan pemetaan potensi terjadi konflik pada
pemilu 2024 di Kabupaten Sintang” terang Ridwan
Satra Lumbantoruan dari Pengadilan Negeri Sintang menyampaikan Pengadilan
Negeri Sintang menyiapkan 6 orang hakim yang secara khusus akan menangani
perkara pidana pemilu 2024 mendatang.
“Kami sudah beberapa kali menangani pidana pemilu ini. Dan menghadapi pemilu
2024, dengan menyiapkan 6 hakim untuk melakukan sidang di Pengadilan Negeri
Sintang. Kami berharap pemilu 2024 tetap menyenangkan” terang Satra
Lumbantoruan
Kaban Kesbangpol Sintang Kusnidar menyampaikan agar seluruh anggota Tim
Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Sintang hendaknya menyusun rencana
aksi untuk melakukan pencegahan konflik di Kabupaten Sintang.
“rencana aksi itu nanti, akan dijadikan rencana aksi daerah untuk mencegah
konflik. Manajemen konflik sangat penting, untuk mencegah terjadinya dampak
yang lebih luas” terang Kusnidar.
“tugas Timdu Penanganan Konflik Sosial ini sebenarnya hanya tiga saja. Cegah,
Selesaikan dan Pulihkan. Kita sebaiknya mencegah. Kalau sudah terjadi, kita
selesaikan masalah dan pulihkan kondisi pasca konflik. Upaya persuasif sangat
penting dilakukan” terang Kusnidar
“kami terus bekerjasama dengan KPU Sintang dalam melaksanakan tahapan pemilu.
Sampai pendaftaran caleg kemarin, KPU Sintang selalu melibatkan Kesbangpol
Sintang” terang Kusnidar
“kami juga akan melakukan sosialisasi pemilih cerdas ke 14 kecamatan mulai
akhir Mei 2023 ini. Materinya termasuk tolak politik uang. Nanti kami akan
libatkan banyak pihak saat sosialisasi nanti. Kita juga mewaspadai peredaran
uang palsu saat pemilu nanti” tambah Kusnidar.
Syamsuardi