Mega-Berita.com Selama tahun 2023 ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang sudah
mencatat sudah terjadi 234 kali gigitan anjing terinfeksi rabies kepada
manusia di 14 kecamatan dan 21 Puskesmas. Dari 234 gigitan anjing kepada
manusia ini, tercatat sudah 5 orang meninggal dunia yakni Sepauk 1 orang,
Tempunak 1 orang, Kayan Hilir 1 orang, dan Ketungau Hulu 2 orang.
Atas kejadian tersebut, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno pun mengeluarkan
Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/3265/DPP/2023 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Hewan Penular Rabies Di Kabupaten Sintang. Surat edaran
ditujukan kepada Anggota Forkopimda, OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, Camat,
Kades dan Lurah Se Kabupaten Sintang.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sintang menjelaskan bahwa rabies atau
penyakit anjing gila merupakan penyakit menular akut menyerang susunan syaraf
pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies,
ditularkan melalui saliva seperti anjing, kucing, dan kera yang kena rabies
dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.
“rabies tidak hanya menjangkit hewan tertentu, tapi juga bisa menginfeksikan
manusia. Sebagian besar kasus rabies pada manusia terjadi akibat gigitan hewan
yang terinfeksi seperti anjing. Saat terinfeksi, virus rabies bisa menyebabkan
gangguan pada sistem syaraf” beber Bupati Sintang
“menindaklanjuti Laporan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten
Sintang cukup tinggi untuk melakukan kewaspadaan di masyarakat untuk
mengantisipasi terjadi Kejadian Luar Biasa Rabies di Kabupaten Sintang” terang
Bupati Sintang
“surat edaran ini bisa dijadikan panduan dalam rangka Optimalisasi pencegahan
dan pengendalian Penyakit Hewan Menular Rabies di wilayah Kabupaten Sintang.
Tujuan edaran ini adalah untuk mencegah penularan dan penyebaran Penyakit
Hewan Menular Rabies di wilayah kabupaten Sintang serta langkah penanganan
sehingga dapat meminimalisir dampak ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya
akibat angka kesakitan dan kematian oleh Penyakit Hewan Menular Rabies” tambah
Bupati Sintang
“saya minta agar masyarakat tidak memindahkan hewan penular rabies hususnya
anjing dari satu wilayah ke wilayah lain, seluruh anjing tidak boleh dibiarkan
lepas berkeliaran, anjing yang berkeliaran tanpa tanda sudah divaksin akan
dimusnahkan, mewaspadai penularan rabies dimasyarakat dengan mewaspadai anjing
liar dan menyarankan untuk mengurung anjing, dan melakukan vaksinasi terhadap
anjing peliharaannya”pinta Bupati Sintang
“saya juga menghimbau agar masyarakat secara rutin anjing peliharaannya
divaksin rabies. Khusus anjing liar yang berkeliaran tanpa pemilik tanpa tanda
sudah divaksin serta anjing diduga tertular rabies maupun yang telah kontak
dengan anjing rabies akan dilakukan euthanisasi atau dimatikan oleh petugas
dengan tujuan untuk mencegah penyebaran rabies” terang Bupati Sintang
“saya menghimbau agar masyarakat menghindari gigitan anjing, serta melakukan
tindakan pertolongan pertama jika digigit anjing dengan cara cuci luka dengan
air mengalir, memakai sabun sclama 10 - 15 menit, diberi alkohol atau yodium.
Kemudian dilaporkan ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan
lebih lanjut” himbau Bupati Sintang
“Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang agar segera membentuk Tim
Satuan Tugas Menyusun program, menyiapkan sarana dan prasaranan dan
melaksanakan langkah-langkah antisipatif dalam pencegahan dan penanggulangan
penyakit menular pada ternak, menerima dan merekap laporan serta
menindaklanjuti kejadian penyakit ternak yang terjadi di wilayah Kabupaten
Sintang” terang Bupati Sintang
“Camat Se-Kabupaten Sintang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap
perkembangan dan penyebaran kasus rabies kepada para Lurah/ Kepala Desa maupun
kepala dusun di wilayahnya masing – masing” pinta Bupati Sintang.
(kominfo)
Syamsuardi