Mega-Berita.com Terkait mahalnya harga BBM bersubsidi di perhuluan Kabupaten
Sintang yang merupakan dampak dari adanya aturan yang berlaku dan menanggapi
aksi dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang atau ASAP beserta Serikat Buruh
Hukatan di Depo Pertamina Sintang, pada 02/05/2023.
MELKIANUS selaku Wakil Bupati Sintang menggelar Rapat Koordinasi Lintas
Sektoral ( RAKORLINSEK ) dirumah jabatanya bersama OPD terkait yang dihadiri
oleh Andreas panglima ASAP Aliansi Solidaritas Anak Peladang, AGUSTINUS Ketua
Serikat Buruh Hukatan KSBSI bersama pihak Kepolisian Resort Sintang yang
diwakili oleh Kasat Intel dan Kasat Reskrim unsur Pimpinan Pertamina Sintang
Agung Dwi Hanggara selaku Sales Branch Manager dan BOY RAHADIAN Ketua Hiswana
Migas Kabupaten Sintang, 02/05/2023.
Sebagai langkah awal RAKORLINSEK ini nanti akan mengeluarkan surat edaran
yang nantinya dapat digunakan oleh para pelaku usaha mikro sebelum terbitnya
Peraturan Bupati Sintang dan surat rekomendasi sebagai PAYUNG hukum bagi sub
penyalur BBM di tiap - tiap Kecamatan khususnya di perhuluan Kabupaten
Sintang.
Dirinya juga menekan agar nantinya sub penyalur yang ditunjuk oleh setiap
Desa atau kelurahan merupakan badan usaha miliki desa atau koperasi yang
memiliki badan hukum dan keberadaanya benar - benar ada di desa atau
kelurahan setempat, tegasnya.
Menurutnya itu merupakan langkah konkrit guna mewujudkan BBM satu harga yang
dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan tetap mengapresiasi
langkah - langkah yang dilakukan pihak keamanan yaitu kepolisian Republik
Indonesia melalui kebijakan yang diambil oleh Polda Kalbar guna terciptanya
ketertiban dalam pendistribusian BBM kedaerah perhuluan Kabupaten Sintang,
ungkapnya.
Dirinya juga berharap dengan dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral (
RAKORLINSEK ) ini menjadi jalan keluar yang mana rapat pembahasan tersebut
pernah dilakukan beberapa tahun yang lalu namun belum membuahkan hasil serta
guna menanggulangi mahalnya harga BBM di perhuluan Kabupaten Sintang untuk
saat ini, terangnya.
Sementara Kabag Ekonomi dan Pembangunan Lilis Suryani menerangkan dalam
Rapat tersebut
ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi Sub Penyalur BBM
Bersubsidi berdasarkan ketentuan dari BPH Migas.
Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur
memiliki kegiatan usaha berupa usaha dagang dan/atau unit usaha yang
dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan
lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan
memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan
BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan
keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun
fasilitas Sub Penyalur.
Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5
km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur
berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhanya telah diverifikasi oleh
Pemerintah Daerah setempat.
Dirinya juga menjelaskan mengenai harga yang akan ditentukan berdasarkan
cost dan jarak tempuh dari keberadaan sub penyalur atau APMS/SPBU/SPBB/SPBG,
tutupnya.
* ( Ck ) *