Iklan

MELKIANUS TEGASKAN AKAN ADA PERBUP SEBAGAI PAYUNG HUKUM SUB PENYALUR BBM DI SINTANG

mega-berita.com
Rabu, 03 Mei 2023 | 09.00 WIB Last Updated 2023-05-03T07:19:23Z
Mega-Berita.com   Terkait mahalnya harga BBM bersubsidi di perhuluan Kabupaten Sintang yang merupakan dampak dari adanya aturan yang berlaku dan menanggapi aksi dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang atau ASAP beserta Serikat Buruh Hukatan di Depo Pertamina Sintang, pada 02/05/2023.

MELKIANUS selaku Wakil Bupati Sintang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral ( RAKORLINSEK ) dirumah jabatanya bersama OPD terkait yang dihadiri oleh Andreas panglima ASAP Aliansi Solidaritas Anak Peladang, AGUSTINUS Ketua Serikat Buruh Hukatan KSBSI bersama pihak Kepolisian Resort Sintang yang diwakili oleh Kasat Intel dan Kasat Reskrim unsur Pimpinan Pertamina Sintang Agung Dwi Hanggara selaku Sales Branch Manager dan BOY RAHADIAN Ketua Hiswana Migas Kabupaten Sintang, 02/05/2023.


Sebagai langkah awal RAKORLINSEK ini nanti akan mengeluarkan surat edaran yang nantinya dapat digunakan oleh para pelaku usaha mikro sebelum terbitnya Peraturan Bupati Sintang dan surat rekomendasi sebagai PAYUNG hukum bagi sub penyalur BBM di tiap - tiap Kecamatan khususnya di perhuluan Kabupaten Sintang.


Dirinya juga menekan agar nantinya sub penyalur yang ditunjuk oleh setiap Desa atau kelurahan merupakan badan usaha miliki desa atau koperasi yang memiliki badan hukum dan keberadaanya benar - benar ada di desa atau kelurahan setempat, tegasnya.

Menurutnya itu merupakan langkah konkrit guna mewujudkan BBM satu harga yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan tetap mengapresiasi langkah - langkah yang dilakukan pihak keamanan yaitu kepolisian Republik Indonesia melalui kebijakan yang diambil oleh Polda Kalbar guna terciptanya ketertiban dalam pendistribusian BBM kedaerah perhuluan Kabupaten Sintang, ungkapnya.


Dirinya juga berharap dengan dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral ( RAKORLINSEK ) ini menjadi jalan keluar yang mana rapat pembahasan tersebut pernah dilakukan beberapa tahun yang lalu namun belum membuahkan hasil serta guna menanggulangi mahalnya harga BBM di perhuluan Kabupaten Sintang untuk saat ini, terangnya.

Sementara Kabag Ekonomi dan Pembangunan Lilis Suryani menerangkan dalam Rapat tersebut 
ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi Sub Penyalur BBM Bersubsidi berdasarkan ketentuan dari BPH Migas.


Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.

Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur.

Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhanya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Dirinya juga menjelaskan mengenai harga yang akan ditentukan berdasarkan cost dan jarak tempuh dari keberadaan sub penyalur atau APMS/SPBU/SPBB/SPBG, tutupnya. 



* ( Ck ) *
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MELKIANUS TEGASKAN AKAN ADA PERBUP SEBAGAI PAYUNG HUKUM SUB PENYALUR BBM DI SINTANG

Trending Now