Mega-Berita.com Bertahun-tahun menjadi korban kriminalisasi dan ketidakadilan
oleh oknum hakim di PN Jakarta Selatan dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
serta di Mahkamah Agung RI, tidak lantas membuat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky menyerah mencari
keadilan. Kebenaran pasti menang dan hukum akan menjadi panglima di negara
ini.
Hal tersebut disampaikan Hoky saat memberikan keterangan pers di kantor LSP
Pers Indonesia pada Rabu, (26/4/2023).
Tak heran, Hoky pun gigih seorang diri tanpa Advokat melakukan perlawanan
hingga tingkat PK di Mahkamah Agung RI, meskipun pihak lawan menggunakan jasa
kantor Hukum Otto Hasibuan.
Hal itu terlihat jelas dari surat gugatan No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. dan
surat kontra memori banding No. 235/PDT/2020/ PT.DKI, serta surat kontra
kasasi No. 430 K/PDT/2022, seluruhnya ditandatangani langsung oleh Prof.
Dr. Otto Hasibuan, SH., MM bersama Sordame Purba, SH, dan Nurul Firdausi, SH,
serta Kartika Yustisia Utami, SH.
Patut diduga ada permainan praktek kotor para 'mafia peradilan' di sejumlah
lembaga hukum peradilan. Buktinya salah satu hakim agung yang memutus perkara
kasasi No. 430 K/PDT/2022 yaitu Sudrajad Dimyati, SH., MH telah ditangkap KPK
atas kasus suap dalam perkara lainnya.
Hoky pun telah melakukan pengaduan kepada KPK, sebab dalam proes kriminalisasi
pihak lawan berhasil 'mengelabui' dan memanfaatkan laporan polisi untuk
melakukan kriminalisasi terhadapnya. Ternyata ada pihak tertentu yang
menyiapkan dana untuk memenjarakan Hoky.
Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2
kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No.
03/Pid.Sus/2017/PN.Btl.
Namun beruntungnya hukum masih berpihak kepada yang benar dan putusannya
menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari
Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
Dalam persidangan di PN Bantul, saksi Ir. Henky Yanto TA memberi keterangan di
bawah sumpah, bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana agar
pihak Terdakwa Hoky masuk Penjara, yakni Suharto Yuwono dan satunya saksi
tidak ingat.
Atas fakta persidangan tersebut, Hoky menegaskan hal itu jelas menjadi bukti
ada pihak yang memberi uang untuk menjalankan praktek 'mafia hukum' agar
dirinya dipenjara.
Selain membuat pengaduan kepada KPK, Hoky juga telah membuat Laporan Polisi ke
Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan dokumen palsu di PN
JakSel. Dan perlawanan hukum terbaru yang dilakukan Hoky adalah membuat LP ke
Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan
terlapor atas nama Hidayat Tjokrodjojo dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta
Chris Irwan Japari.
Laporan polisi itu ditempuh Hoky lantaran ada rangkaian rekayasa hukum pihak
lawan memanfaatkan celah hukum di Indonesia untuk mengutak-atik kepengurusan
APKOMINDO.
Sebab bagaimana tidak, organisasi APKOMINDO versi Munas 2015 yang dipimpin
Hoky ini sesungguhnya telah mengantongi SK Dirjen AHU Kemenkum HAM RI sejak
tahun 2012, lalu tahun 2017 dan tahun 2019. Bahkan sudah pernah memenangkan
gugatan kepengurusan APKOMINDO di PTUN dan PT TUN, sampai di MA, namun masih
terus saja diganggu oleh sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya
hingga berkali-kali.
Gugatan pertama berlangsung di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN
Jkt.Tim. Berlanjut dengan upaya banding dengan Perkara No.
340/PDT/2017/PT.DKI. Kemudian berlanjut upaya kasasi di MA yang hingga kini
masih belum ada putusannya.
Bahkan ironisnya setelah 10 tahun berlalu perkara tersebut belum jelas nomor
perkara kasasi di MA, padahal saat ini telah tahun 2023.
Kemudian ada lagi di PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel.
yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi
di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No.
195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak saat mengajukan Kasasi di MA.
Parahnya, pihak lawan telah 5 (lima) kali berupaya menggunakan hukum sebagai
alat kejahatan untuk mengkriminalisasi Hoky dengan modus operandi membuat
laporan polisi terhadap Hoky yaitu laporan Polisi No. 503/K/IV/2015/Restro
Jakpus, laporan Polisi No. LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, laporan Polisi No.
TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri dan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/
Bareskrim Polri serta laporan Polisi No. LP/109/V/2017/SPKT, Polres
Bantul.
Perkara hukum yang silih berganti nyaris tak berujung ini sudah dialami Hoky
sejak tahun 2013 dan belum selesai-selesai di tingkat MA. Bahkan terus
berlanjut dengan perkara-perkara lainnya. Pelaku yang diduga menggunakan
dokumen palsu, anehnya, tetap bisa menang di berbagai peradilan di
Indonesia.
Modus operandi untuk perkara perdatanya adalah sekelompok orang tersebut
membuat akta organisasi No. 55 tertanggal 24 Juni 2015 di kantor notaris
dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Munaslub APKOMINDO di tanggal 2
Febuari 2015 yang menyatakan sesuai dengan AD & ART Apkomindo, padahal
tidak ada satupun pengurus DPD Apkomindo yang hadir.
Ketika Ketua Umum versi Munaslub 2015, Rudi Rusdiah telah mengundurkan diri
karena tidak sepaham lagi, kelompok ini kemudian membuat lagi akta No. 35
tertanggal 27 Desember 2016, yang hanya berisi 4 halaman saja tanpa ada
hasil-hasil keputusan Munaslub.
Jika dibanding akta hasil Munas APKOMINDO No. 3 tertanggal 5 Oktober 2019
versi SK Menkumham, berjumlah 46 halaman yang di dalamnya dilengkapi
hasil-hasil keputusan Munas.
Bisa dibayangkan, isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO
'abal-abal' tersebut (tidak ada peserta dan tidak ada foto serta tidak ada
dokumen Munaslub, termasuk tidak ada 1 orang DPD Apkomindo) hanya menerangkan
telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta
APKOMINDO.
Hal itu terungkap saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023).
Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat
tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan.
Kejadian ini bisa jadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi membuat
perubahan akta notaris dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan
perseroan atau PT.
Namun 'aneh bin ajaib', kata Hoky, dokumen yang isi keterangannya di dalamnya
diduga palsu dan tidak sesuai AD & ART, justru bisa dimenangkan oleh para
majelis hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan perkara No.
235/PDT/2020/ PT.DKI. serta perkara No. 430 K/PDT/2022 yang saat ini sedang
proses PK, termasuk dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No.
218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI yang saat ini
sedang proses Kasasi.
Belum lagi sesungguhnya Rudi Rusdiah, Ketum terpilih pada saat kegiatan
Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, telah hadir menjadi saksi
untuk mengungkap kebenaran.
Rudi Rusdiah telah secara terang-benderang menerangkan kepada majelis hakim di
persidangan bahwa tidak benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang
terpilih sebagai Ketum dan Sekjen pada Munaslub Apkomindo periode 2015-2020,
melainkan dirinya.
Sayangnya keterangan saksi kunci tersebut tidak dipakai majelis hakim dalam
mengambil keputusan. Malahan, gugatan yang berisi keterangan diduga palsu
tersebut justru yang dimenangkan hingga ke tingkat MA, sungguh ironis dan
mencoreng marwah peradilan di Indonesia.
Terbukti meski sudah menang hingga Kasasi di MA, kelompok yang mengatasnamakan
APKOMINDO hasil Munaslub ini tidak bisa mengurus SK badan hukum APKOMINDO di
Kemenkum HAM RI. Pasalnya, dokumen 4 halaman akta notaris yang dimenangkan
oknum hakim tersebut, tidak mungkin lolos syarat utama pengurusan SK Dirjen
AHU KemenkumHAM RI yang mewajibkan organisasi perkumpulan harus ada dokumen
Munaslub. Dokumen pimpinan sidang, pimpinan terpilih, dan peserta DPD dari
daerah.
Hal itu tidak mungkin terjadi di MenkumHAM, karena menurut Hoky, pihaknya
selaku pengurus APKOMINDO yang sah sudah mengantongi SK Dirjen AHU MenkumHAM
RI.
Oknum-oknum yang ingin menggunakan label APKOMINDO, beber Hoky, sengaja
memanfaatkan kelemahan peradilan untuk menghasilkan produk rekayasa putusan
hukum demi menggunakan label APKOMINDO meski tidak diakui pemerintah.
"Organisasi profesi itu pake UU Perkumpulan dan pengesahan badan hukumnya di
Menkumham. Jadi jika isinya saham perseroan maka APKOMINDO versi putusan hakim
itu menjadi aneh dan tidak ada kepastian hukum," terang Hoky menggambarkan
potret peradilan di negeri ini.
Kondisi inilah yang membuat Hoky melaporkan dan membuat aduan ke beberapa
lembaga. Karena tidak ada kepastian hukum di lembaga peradilan.
Laporan pertama, dilayangkan Hoky pada tanggal 2 April 2020 dengan surat No.
035/DPP-APKOMINDO/IV/2020, kepada Kepala Bawas MA, Ketua Komisi Yudisial RI,
dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tentang dugaan ketidakadilan,
keberpihakan, dan ketidakpedulian, serta ketidakdisiplinan Hakim dalam perkara
No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel.
Kemudian laporan kedua pada 24 Spetember 2021 dengan surat No.
001/DP/LSP-Pers-Indonesia/IX/2021, kepada Ketua MA RI, Ketua Komisi Yudisial
RI, dan Kepala Bawas MA tentang Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum
serta keadilan.
Yang ketiga pada tanggal 13 Desember 2022, Hoky membuat surat pengaduan ke KPK
dengan surat No. 035/OKK/DPP-SPRI/XII/2022, kepada Ketua dan Para Wakil Ketua
KPK tentang dugaan ada penyuapan pada proses sidang perkara APKOMINDO dengan
melampirkan 18 (delapan belas) lampiran.
Yang keempat pada tanggal 3 Januari 2023, Hoky melaporkan langsung kepada
Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., terkait dugaan penggunaan
dokumen palsu di persidangan namun bisa tetap menang di PN JakSel dan di PT
DKI Jakarta serta di MA, hal tersebut disampaikan hoky pada saat kegiatan
Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022.
Pada akun Youtube resmi MA dapat dilihat laporan Hoky berdurasi sekitar 6
menit (1:10:36 hingga 1:16:21) dan sesi jawaban Ketua MA juga berdurasi
sekitar 6 menit (1:23:45 hingga 1:29:45) di https://bit.ly/3Hb4wY0 dengan tema
”REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022" yang hingga berita ini
ditayangkan telah disaksikan lebih dari 7.200 views.
Selanjutnya, pada 12 April 2023 bersama teman-teman wartawan Hoky yang
tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) membuat aduan secara
lisan Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH. di kantor PN
JakPus, kemudian berlanjut kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi,
SH., MH di ruang rapat Biro Hukum, gedung MA RI.
Proses perlawanan hukum yang sedang dilakukan Hoky saat ini adalah proses
gugatan balik dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang kini tinggal
menunggu keputusan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh majelis hakim yang dipimpin
Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan
Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, serta
Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti.
Putusan perkara ini menarik dikuti karena Hoky selaku penggugat berprofesi
sebagai wartawan dan pengusaha, serta mahasiswa Fakultas Hukum semester 6,
namun berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM.
Hoky bertutur: “Kita tidak boleh menyerah mencari keadilan, meskipun prosesnya
sangat panjang dan saya sempat ditahan selama 43 hari serta harus berhadapan
dengan pakar hukum Bang Otto Hasibuan. Tapi saya yakin pada saatnya kebenaran
pasti akan terungkap."
Sebab menurutnya, dalam surat eksepsi dan jawaban perkara kali ini telah
dibongkar sendiri oleh Tim pengacara tergugat. "Sebab mana mungkin 1 peristiwa
Munaslub tanggal 2 Februari 2015 direkayasa menjadi 2 versi kepengurusan oleh
lawan yang menggunakan kantor hukum Otto Hasibuan,” ujar Hoky penuh
semangat.
Dia menambahkan, Prof. Mahfud MD sempat memberikan dukungan kepada dirinya
untuk terus berjuang mencari keadilan. Bahkan Prof. Mahfud MD pernah
menyampaikan tentang adanya praktek industri hukum, bukan hukum industri.
"Maksudnya, ada oknum aparat penegak hukum yang bisa mencari-cari celah
kesalahan orang, supaya orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah
ataupun orang bersalah bisa menang dalam proses perkara peradilan," kata Hoky
mengutip penyataan Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud juga sempat menegaskan bahwa para penegak hukum mulai dari pengacara,
polisi, jaksa, hakim untuk tidak menjadikan hukum sebagai industri. (dikutip
dari media tempo 04 Desember 2019)
Sementara itu, terkait proses persidangan di PN Jakpus kali ini, keterangan
saksi-saksi dan para ahli serta gestur seluruh pihak yang terlibat dapat
dilihat secara utuh melalui beberapa channel Youtube, sehingga akan mudah
melihat jejak digital serta mudah menganalisa gesture seluruh pihak yang ada
diruang persidangan.
Hoky juga berharap majelis hakim dapat memutuskan keadilan dan kebenaran serta
tidak menciptakan industri hukum seperti yang disampaikan oleh Prof. Mahfud
MD.
Kedua belah pihak sudah pernah menang di pengadilan hingga tingkat kasasi di
MA. Namun akankah majelis hakim berpihak pada fakta hukum pengurus APKOMINDO
versi SK Menkum HAM RI atau kepada pengurus Apkomindo ala perusahaan dengan
hanya 4 halaman akta Notaris No. 35 berisi dokumen diduga palsu? Keputusannya
kembali ke nurani dan keyakinan majelis hakim.
Tim