Mega-Berita.com Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melakukan rapat pleno
terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sintang
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Serantung Waterpark pada Rabu, 5 April
2023.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sintang yang diwakili oleh Kusnidar
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Ketua KPU Sintang
Hazizah dan Komisioner KPU Sintang yang lainnya, Forkopimda, Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, Bawasalu Sintang,
dan 14 Panitia Pemilihan Kecamatan.
Kusnidar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang
menyampaikan Pemkab Sintang memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU
Kabupaten Sintang yang sudah menjalankan seluruh tahapan pemilu dengan baik
hingga hari ini.
“Tidak terasa, pemilu 2024 semakin dekat. Dan kami percaya KPU mampu
melaksanakan semua agenda yang sudah di susun. Soal penetapan rekapitulasi DPS
Kabupaten Sintang. Persoalannya adalah kepengurusan partai politik di tingkat
kecamatan yang banyak tidak ada. Ini perlu di evaluasi oleh KPU, Bawaslu dan
partai politik itu sendiri” terang Kusnidar
“KPU bisa menyurati pengurus parpol di tingkat Kabupaten Sintang. Dan partai
hendaknya bekerjasama dengan KPU, dengan cara menyerahkan struktur
kepengurusan, nomor kontaknya dan alamatnya di setiap kecamatan. Itu untuk
memudahkan komunikasi antara PPK dengan parpol di kecamatan. Kalau di
Kabupaten Sintang, mudah cari alamat parpol, karena kami sudah melakukan
verifikasi kemarin, jadi tahu alamatnya dan siapa pengurusnya” terang
Kusnidar.
“Sebenarnya kalau parpol ada pengurus di semua kecamatan, itu menguntungkan
buat parpol dalam hal mendapatkan suara. Ditambah pengurus di desa lagi dan
aktif, maka akan menguntungkan” terang Kusnidar
Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah menjelaskan bahwa KPU Sintang diamanatkan
untuk melakukan pleno terhadap daftar pemilih sementara Kabupaten
Sintang.
“Data ini merupakan hasil kerja PPK dan PPS secara khusus pantarlih yang sudah
melakukan coklit beberapa waktu lalu. Ini bukan data final, tetapi data
sementara” terang Hazizah
“Adapun data pemilih sementara Kabupaten Sintang adalah 14 kecamatan, 406 desa
kelurahan, 1. 510 TPS, 320.289 pemilih sementara yang terdiri dari 164. 842
laki-laki dan 155. 442 perempuan. Pemilih baru 23. 314, pemilih tidak memenuhi
syarat 10.360, perbaikan data pemilih 12. 866, pemilih potensial non KTP
Elektronik 10. 680. Maka dengan dengan ini, DPS Kabupaten Sintang untuk pemilu
tahun 2024 saya nyatakan disahkan” terang Hazizah
“Data ini akan kami lakukan pemutakhiran secara terus menerus. Sehingga nanti
sampai pada keputusan untuk penetapan daftar pemilih tetap di Kabupaten
Sintang” terang Hazizah
Edy Susanto Anggota KPU Sintang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
menjelaskan jumlah TPS yang berjumlah total 1. 510 itu termasuk 2 TPS
Lokasi Khusus seperti di Lapas.
“Pemilih aktif artinya pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih
berdasarkan sistem informasi data pemilih atau sidalih. Pemilih yang tidak
memenuhi syarat sebanyak 10. 360 sudah dihapus di sidalih, karena sudah
meninggal dunia dan dibawah umur. Pemilih potensial non KTP Elektronik
sejumlah 10. 680 orang, artinya pemilih yang pada hari pemilihan 14 Februari
2024 sudah berusia 17 tahun dan namun belum memiliki KTP Elektronik” terang
Edy Susanto.
Publish : Syamsuardi