Mega-Berita.com Pasca telah dilaksanakan upaya Vaksin tahap 3 serentak,
kelonggaran berupa fasilitas kebijakan keimigrasian baik di dalam dan luar
negeri, kebijakan karantina dan meredanya Covid-19 di Indonesia, tentunya hal
ini berdampak bagi arus lalu lintas perjalanan internasional masuk dan keluar
Wilayah Indonesia khususnya pada Momen Libur hari raya Idul Fitri di tahun
2023 ini, dibandingkan tahun lalu.
Berkaitan dengan banyaknya masyarakat di Tanah Air yang mudik dan atau
berliburan ke luar negeri, Imigrasi, Khususnya Kantor Imigrasi dan tempat
Pemeriksaan Imigrasi Entikong berupaya memaksimalkan fungsi keimigrasiannya
demi terciptanya Layanan keimigrasian terbaik, pengawasan dan penegakan hukum
serta menjadi fasilitator pembangunan ekonomi Nasional.
Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong dalam hal ini juga mampu mengantisipasi
arus perlintasan masuk pemudik di momen lebaran 2023 begitupun juga Pelaku
Perjalanan Internasional lainnya baik WNI maupun Warga Negara Asing yang
memiliki tujuan wisata, investasi dan lainnya untuk masuk dan keluar
negeri.
Sebagai salah satu pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar
negeri, kantor Imigrasi Kelas II TPI Enyikong melakukan sejumlah langkah
antisipatif berupa penambahan personel, dan Booth pemeriksaan keimigrasian di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di PLBN Entikong.
"Dengan adanya kelonggaran kebijakan untuk keluar masuk dari Indonesia dan
Malaysia ini sangat terasa peningkatan keluar masuk Pelaku Perjalanan Luar
Negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong," Ujar Adi Bambang
Guritno, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Entikong.
Dari data perlintasan imigrasi Entikong yang tercatat dari tanggal 18 April
2023 hingga 25 april 2023 sekitar 11 ribu orang yang berangkat keluar wilayah
Indonesia untuk berwisata dan juga sekitar 5000 orang yang masuk ke wilayah
Indonesia.
Dari hasil wawancara singkat petugas dengan pelintas didapatkan data bahwa
pelintas keluar wilayah Indonesia pada momen libur Idul Fitri 2023 ini,
mayoritas di dominasi oleh warga Kalimantan Barat yang ingin merayakan hari
raya dengan kerabatnya ataupun juga berliburan di Malaysia yang bersebelahan
dengan Indonesia.
Sedangkan pelintas yang masuk ke Wilayah Indonesia memiliki tujuan untuk mudik
maupun berkumpul bersama keluarga atau berwisata di Indonesia.
Adi menambahkan tak hanya melakukan pelayanan keimigrasian, akan tetapi
Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong juga melaksanakan
fungsinya untuk pengawasan dan penegakan hukum serta fasilitator
pembangunan.
Petugas imigrasi selalu berupaya memfilter orang asing yang hendak masuk
wilayah Indonesia, agar hanya orang yang memiliki manfaat bagi negara
Indonesia saja yang masuk ke Indonesia serta tidak tercantum dalam daftar
tangkal atau buron interpol.
Begitu juga WNI yang hendak keluar wilayah Indonesia, petugas akan melakukan
pencegahan apabila yang bersangkutan diduga akan menjadi korban tindak pidana
perdagangan orang atau masuk dalam daftar cegah atau buron dari pihak yang
berwajib sesuai data cegah yang telah terintegrasi pada system informasi dan
manajemen keimigrasian.
Selain itu dalam penegakan hukum, tercatat pada awal tahun 2023 hingga saat
ini petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan kantor Imigrasi Kelas II TPI
Entikong telah mendeportasi 4 Warga negara asing yang melakukan pelanggaran
keimigrasian di Wilayah Kerjanya.
Tentunya peran petugas imigrasi dalam melakukan pelayanan, pengawasan dan
penegakan hukum masih dengan tetap mematuhi SOP (Standard Operating Procedure)
dan sikap yang humanis dikarenakan petugas juga memahami adanya Hak Asasi
Manusia.
Diharapkan dengan sikap yang humanis namun juga tetap cerdas, tegas dan
tanggap ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku perjalanan internasional
serta mampu mendorong pariwisata dan turut serta dalam memajukan ekonomi
Negara Indonesia.
Budi Ardani