Mega-Berita.com Sintang ,Adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit ,tidak serta
merta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Kalbar.
Nyatanya masyarakat disekitar perusahaan tetap saja jauh dari kata sejahtera
,bahkan perusahaan seringkali menimbulkan masalah dengan
masyarakat seperti adanya sengketa lahan hak masyarakat seringkali di
caplok perusahaan ,sehingga banyak tanah dan pekarangan masyarakat tidak dapat
di sertifikat kan dikarenakan masuk areal hak guna usaha ( HGU )
perusahaan perkebunan .
Begitu juga mengenai pengelolaan antara kebun inti dan plasma ,selain
itu dalam praktik managemen ketenaga kerjaan baik itu menyangkut upah atau
pemberhentian secara sepihak oleh perusahaan hak pekerja seringkali diabaikan
.
Selain itu terbentuknya KUD ( Koperasi Unit Desa ) ataupun koperasi di sekitar
kebun ,hanya dijadikan alat oleh perusahaan .
Syamsuardi Koordinator Kabupaten Sintang ,Forum Wartawan & LSM Kalbar
Indonesia ,menyoroti secara tajam mengenai keberadaan sejumlah perusahaan
perkebunan kelapa sawit khususnya yang ada di kabupaten Sintang Kalimantan
Barat .
Syamsuardi menyoroti mengenai salah satu permasalahan mengenai tidak ada nya
keterbukaan salah satu koperasi di perusaah perkebunan kelapa sawit.
Seperti dialami Darmono CS sebagai petani plasma dari PT PML beberapa
kali melayangkan surat secara resmi, meminta Kepada TP3K Kabupaten
Sintang untuk melakukan mediasi kepada Koperasi MITRA AUH BANYAU terkait
adanya dugaan manipulasi data Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi
MITRA AUH BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) 2022 namun pengaduan
tersebut tidak diresponnya.
Adapun surat yg di layangkan oleh Darmono cs meminta agar TP3K memediasi
karena adanya beberapa point yang menjadi dasar permintaan agar dilakukan
mediasi tersebut, terkait dengan adanya dugaan manipulasi data pada Laporan
Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi MITRA AUH BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota
Tahunan ( RAT ) 2022
Menurut Darmono Cs sebagai petani plasma PT PML, mengharapkan koperasi
MITRA AUH BANYAU yang mandiri dan bermartabat bukan menjadi alat dan boneka
dari PT PML Yang merupakan anak perusahaan dari CAKRA GROUP.
Agar PT PML tidak melakukan pembodohan terhadap pengurus koperasi MITRA AUH
BANYAU dengan memanfaatkan keterbatasan SDM pengurus koperasi MITRA AUH BANYAU
yang di anggap merugikan petani plasma PT PML.
Darmono Cs sebagai petani plasma PT PML juga menolak Laporan Pertanggung
Jawaban tahun 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan tahun 2022 koperasi MITRA AUH
BANYAU
Untuk itu atas kejadian ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut
tuntas terkait adanya dugaan manipulasi data dalam LPJ 2022 pada RAT 2021 oleh
oknum pengurus Koperasi MITRA AUH BANYAU periode 2021- 2023
Menghapuskan dana talangan yang dirasa sangat merugikan Darmono Cs sebagai
petani plasma PT PML
Mengkaji ulang semua biaya operasional yang digunakan untuk kebun plasma PT
PML
Selanjutnya untuk meninjau ulang semua perjanjian kerjasama antara petani
plasma Koperasi MITRA AUH BANYAU dengan PT PML
Agar memasang patok batas lahan milik petani plasma per persil sesuai sesuai
SK CPCL oleh koperasi MITRA AUH BANYAU dan PT PML
Mendesak kepada koperasi MITRA AUH BANYAU untuk mendirikan kantor
koperasi diluar areal kebun inti.
Darmono cs sangat merasa kecewa sudah menunggu sekian lama tak kunjung
mendapat panggilan dari TP3K kabupaten Sintang rupanya TP3K kabupaten Sintang
tidak memanggil Darmono cs karena sudah mendapat surat tertanggal,13 Maret
2023 dengan nomor:001/kopsa MAB/2023,Perihal:Tanggapan atas pengaduan darmono
cs, yang di duga itu merupakan surat perintah dari pengurus Koprasi Auh Banyau
yang dengan tegas mengatakan,,(mohon informasi tersebut tidak perlu ditanggapi
dan/atau setidak - tidaknya dikesampingkan ,agar tidak menimbulkan keresahan
dikalangan petani plasma secara keseluruhan).
Ditempat terpisah Menurut Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar
Indonesia Sebagai kuasa pendamping Darmono Cs yang merupakan petani plasma PT
PML menduga adanya campur tangan PT PML dalam pembuatan LPJ Koperasi MITRA AUH
BANYAU 2022 pada RAT 2021 maupun pembuatan surat yang memerintahkan Ketua TP3K
agar mengabaikan laporan atau pengaduan dari Darmono cs.
Syamsuardi selaku koordinator Kab.Sintang ,Forum Wartawan dan Lsm Kalbar
Indonesia akan melaporkan pihak-pihak terkait kepada Aparat Penegak Hukum
dengan disertai dan dilengkapi bukti-bukti .
Seperti adanya pengakuan dari beberapa mantan anggota koperasi MITRA AUH
BANYAU Saliono Selianus sebagai Bendahara aktif koperasi MITRA AUH
BANYAU periode 2021 s/d 2023 bahwa Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ )
Koperasi MITRA AUH BANYAU 2021 Pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) 2022
sepenuhnya dibuat oleh pihak perusahaan yaitu PT PML melalui KTU dan dirinya
sebagai bendahara aktif tinggal menandatangi menuruti perintah saja.
Berkas laporan rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Mitra
Auh Banyau (MAB) Tahun buku 2021 Ds. Panggi Agung -Kecamatan
Ketungau Tengah Kab.Sintang Kalbar.
Sampai berita ini diterbitkan Lazarus sebagai kaur kewilayahan atau Kadus
Jaung Hilir Desa Landau Buaya yang sekaligus menjabat sebagai ketua koperasi
MITRA AUH BANYAU periode 2021 sampai dengan 2023, Abdul Hakim Manager
Kebun Plasma PT PML belum bisa dikonfirmasi karena setelah hendak ditemui
beberapa kali tidak berada ditempat.