Iklan

Diduga PT Mitra Aneka Sarana Melakukan Tindak Pidana Bongkar Muat Barang Berbahaya Tidak Pada Tempatnya

mega-berita.com
Selasa, 11 April 2023 | 22.50 WIB Last Updated 2023-04-11T16:09:56Z
Mega-Berita.com    Sintang, - Diduga PT Mitra Aneka Sarana melakukan bongkar muat barang berbahaya Jenis bahan bakar minyak (BBM) tidak pada tempatnya dan tanpa persetujuan syahbandar serta mengabaikan keselamatan kegiatan bongkar muat.

Menurut warga setempat dimana terjadinya bongkar muat tepatnya didepan Masjid Jamik Sultan Nata Sintang, ditakutkan apabila tidak dilakukan pengawasan akan terjadi hal -hal yang tidak diinginkan karena barang berbahaya jenis BBM tersebut mudah terbakar dan meledak, bisa mencederai orang lain karena merupakan kawasan umum dan budaya yang biasanya ramai dikunjungi orang baik dari dalam maupun luar daerah. 


Ditempat terpisah Syamsuardi Koordinator FW & LSM Sintang Kal - Bar Indonesia mengatakan Bahwa kegiatan pengisian bahan bakar minyak diatas kapal adalah merupakan kategori dari kegiatan bongkar muat barang berbahaya.

Dalam proses kegiatan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar dan kegiatan bongkar atau muat barang berbahaya dari dan ke atas kapal haruslah mendapat pengawasan. 

Verifikasi keabsahan dokumen menurutnya juga sangat diperlukan, jadi kita bisa tau siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan dan apakah proses bongkar muat barang sudah sesuai dengan prosedur, ungkapnya.

Atas kejadian tersebut dirinya berencana akan melaporkan kepada APH dan mengharapkan ada nya sanksi tegas dari pihak pertamina kepada perusahaan melihat kegiatan alih muat atau bongkar muatan berbahaya BBM diluar wilayah pelabuhan tanpa memberitahu atau tidak memiliki izin bongkar muatan berbahaya dari syahbandar, sampai saat ini masih banyak terjadi.

Perbuatan ini secara hukum melanggar ketentuan yang ada di dalam Pasal 322 jo. Pasal 216 ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tutupnya.



CK
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga PT Mitra Aneka Sarana Melakukan Tindak Pidana Bongkar Muat Barang Berbahaya Tidak Pada Tempatnya

Trending Now