Mega-Berita.com Sintang, - Diduga PT Mitra Aneka Sarana melakukan bongkar muat
barang berbahaya Jenis bahan bakar minyak (BBM) tidak pada tempatnya dan tanpa
persetujuan syahbandar serta mengabaikan keselamatan kegiatan bongkar muat.
Menurut warga setempat dimana terjadinya bongkar muat tepatnya didepan Masjid
Jamik Sultan Nata Sintang, ditakutkan apabila tidak dilakukan pengawasan akan
terjadi hal -hal yang tidak diinginkan karena barang berbahaya jenis BBM
tersebut mudah terbakar dan meledak, bisa mencederai orang lain karena
merupakan kawasan umum dan budaya yang biasanya ramai dikunjungi orang baik
dari dalam maupun luar daerah.
Ditempat terpisah Syamsuardi Koordinator FW & LSM Sintang Kal - Bar
Indonesia mengatakan Bahwa kegiatan pengisian bahan bakar minyak diatas
kapal adalah merupakan kategori dari kegiatan bongkar muat barang berbahaya.
Dalam proses kegiatan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat
persetujuan dari Syahbandar dan kegiatan bongkar atau muat barang berbahaya
dari dan ke atas kapal haruslah mendapat pengawasan.
Verifikasi keabsahan dokumen menurutnya juga sangat diperlukan, jadi kita
bisa tau siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan
dan apakah proses bongkar muat barang sudah sesuai dengan prosedur,
ungkapnya.
Atas kejadian tersebut dirinya berencana akan melaporkan kepada APH dan
mengharapkan ada nya sanksi tegas dari pihak pertamina kepada perusahaan
melihat kegiatan alih muat atau bongkar muatan berbahaya BBM diluar wilayah
pelabuhan tanpa memberitahu atau tidak memiliki izin bongkar muatan
berbahaya dari syahbandar, sampai saat ini masih banyak terjadi.
Perbuatan ini secara hukum melanggar ketentuan yang ada di dalam Pasal 322
jo. Pasal 216 ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal
53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
tutupnya.
CK