Mega-Berita.com Ini baru informasi tapi kalau oknum wartawan mau jujur dan
mengakui kita angkat topi, ” demikian ungkap Budi dan Asrif Aktivis LSM.
Sementara BST oknum Wartawan salah satu media online di sintang terindikasi
sudah menyalahgunakan profesi dengan berdasarkan bukti yang ada,
Terkadang apa yang diberitakan tidak akurat kurang dapat dipercaya dan
terkesan kurang sesuai dengan keadaan sebenarnya, hanya berdasarkan chat
whatupss semata, sementara didalam isi beritanya narasumber tidak pernah
dikonfirmasi untuk menyajikan berita yang berimbang agar semua pihak mendapat
kesempatan setara.
Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul.
Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban
kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.
Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima
suap.
Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber
yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan
kesepakatan.
Pasal 8 : wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras,
warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 : wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 : wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
Dengan fakta yang ada patut lah disebut oknum wartawan yang dimaksud tidak
menjalankan etika sebagai jurnalis dan beritikad buruk dengan niat secara
sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Ck