Iklan

BST Oknum Wartawan Kondang Sintang, D𝚒𝚍𝚞𝚐𝚊 Lupa Ingatan Sering Menerima Amplop

mega-berita.com
Selasa, 04 April 2023 | 19.37 WIB Last Updated 2023-04-04T12:37:24Z
Mega-Berita.com   Ini baru informasi tapi kalau oknum wartawan mau jujur dan mengakui kita angkat topi, ” demikian ungkap Budi dan Asrif Aktivis LSM. 

Sementara BST oknum Wartawan salah satu media online di sintang terindikasi sudah menyalahgunakan profesi dengan berdasarkan bukti yang ada,

Terkadang apa yang diberitakan tidak akurat kurang dapat dipercaya dan terkesan kurang sesuai dengan keadaan sebenarnya, hanya berdasarkan chat whatupss semata, sementara didalam isi beritanya narasumber tidak pernah dikonfirmasi untuk menyajikan berita yang berimbang agar semua pihak mendapat kesempatan setara.

Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8 : wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9 : wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10 : wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Dengan fakta yang ada patut lah disebut oknum wartawan yang dimaksud tidak menjalankan etika sebagai jurnalis dan beritikad buruk dengan niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Ck
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BST Oknum Wartawan Kondang Sintang, D𝚒𝚍𝚞𝚐𝚊 Lupa Ingatan Sering Menerima Amplop

Trending Now

Iklan