Mega-Berita.com Melawi - Ribuan karyawan PT SBK ( Sari Bumi Kusuma ) melakukan
aksi unjuk rasa dihalaman kantor PT SBK yang beroperasi di camp KM 35 desa
Nanga Nuak Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat pada Senin 3
April 2023
Para karyawan melakukan aksi unjuk rasa tersebut guna menuntut hak sebagai
karyawan PT SBK dalam hal ini gaji yang belum dibayarkan oleh PT SBK selama 3
bulan terakhir ini, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret
2023 dan ini merupakan unjuk rasa kedua kalinya yang telah dilakukan oleh para
karyawan
Albertus Gunaidi selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa ada beberapa
tuntutan dari para karyawan salah satunya meminta perusahaan segera membayar
gaji yang belum diberikan kepada para karyawan
1. Menuntut pihak manajemen untuk menjelaskan tentang situasi perusahaan saat
ini.
2. Meminta perusahaan membayar gaji karyawan tepat waktu, sesuai dengan
kesepakatan bersama.
3. Meminta pihak manajemen untuk menghapus subsidi karyawan dan membayar uang
makan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Pesangon karyawan yang dipulangkan perusahaan harus dibayar tepat
waktu.
5. Meminta perusahaan segera membayar iuran bpjs ketenagakerjaan dan bpjs
kesehatan yang belum di bayar.
6. Meminta perusahaan segera membayar bagi karyawan yang berhenti dan paling
lambat tiga bulan." Terang Gunadi
"Sudah dua kali rapat bagian SPKHUT dengan manager dan bagian keuangan dari
pihak perusahaan, bahkan telah dibuat surat keterangan tentang pembayaran gaji
dengan materai 10.000 yang isinya tentang pembayaran gaji paling telat tanggal
25 setiap bulan tapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan isi surat
keterangan tersebut bahkan hari ini sudah 3 bulan belum dibayarkan" tambah
Gunaidi
"Dalam PP tenaga kerja pasal 61 no 36 tahun 2021 sudah sangat jelas apabila
perusahaan menunggak pembayaran upah atau gaji karyawan yang berbunyi
(1) Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya
Upah dibayar,
dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari
Upah yang
seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda
keterlambatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari
keterlambatan
dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen)
dari Upah yang
seharusnya dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda
keterlambatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku
bunga tertinggi
yang berlaku pada bank pemerintah" tutup Gunaidi
Sementara itu manager PT SBK ketika menemui para pengunjuk rasa menyampaikan
akan menampung aspirasi para karyawan serta menyampaikan kepada pihak yang
lebih tinggi
Tidak puas dengan dengan pernyataan dari pihak perusahaan, masa kemudian
menyegel gudang logistik PT SBK sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan.
(tim)