Iklan

Tangkap Dan Proses Pelaku Pelecehan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Peliputan!!!

mega-berita.com
Selasa, 07 Maret 2023 | 20.05 WIB Last Updated 2023-03-08T13:11:09Z
Mega-Berita.com   Makassar Sulsel,- Ketika hendak merekam dan mengambil gambar ditempat umum terhadap Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang di Dakwa dalam Kasus dugaan Korupsi Dana Sewa Lods dan Jasa Produksi di Pasar Butung, terdakwa setelah meninggalkan ruang Sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Makassar yang terletak di Jalan RA Kartini, para Awak Media dihalangi, dilarang dan dibentak-bentak, bahkan salah seorang Wartawan TV dilecehkan dengan menurunkan paksa Kamera Wartawan pada Senin (6/3/2023) kemarin. 

Kejadian tersebut terjadi ketika Terdakwa Andri Yusuf dikawal oleh Jaksa, bersama Keluarganya dan Anggota Jasa Koperasi Bina Duta dengan mengenalkan seragam bertuliskan KSU Bina Duta saat ingin meninggalkan ruang Sidang tersebut dalam Agenda Pemeriksaan Saksi diruang Sidang yang ditunda.


Sebelumnya Terdakwa Andri Yusuf disangka Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 serta disangka Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Saat terdakwa Andri Yusuf hendak di kembalikan ke Rutan dan di Giring menuju Kendaraan Kejaksaan, beberapa Awak Media ketika melakukan Peliputan dihalang-halangi oleh sejumlah Kerabat dan bawahannya dengan mengatakan, "kalian dari mana jangan mengambil gambar". Akibat dari perkataan inilah
hingga menuai keributan yang diwarnai adu mulut di halaman Kantor Pengadilan tersebut dan keributan pun mereda saat pegawai Kejaksaan melerai.

Salah seorang Wartawan TVRI, Awal dan Wartawan Radar, Bachtiar  menjelaskan bahwa pada saat melakukan Peliputan terkait Kasus Korupsi tersebut dirinya dan beberapa Awak Media merasa diintimidasi, dibentak serta dilecehkan oleh sejumlah Kerabat dan Pegawai Terdakwa karena telah menghampirinya dengan Menampar Kamera shooting-nya.

Mendapatkan perlakukan yang tidak semestinya maka seluruh Anggota Awak Media pun langsung melaporkannya ke Kantor Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.

Dalam Laporannya, Awal didampingi oleh beberapa Awak Media diantaranya Wartawan RadarOnline, Berita Kota Makassar dan beberapa Wartawan Media Online dengan membawa Barang Bukti Video dugaan intimidasi.

“Kita ada Bukti Video dan dua Saksi yang menguatkan karena ini sudah masuk Unsurnya dalam upaya menghalang-halangi Tugas Wartawan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda paling banyak Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), "jelas Awal yang diamini beberapa Media lain.

Disisi lain, Awal juga menegaskan bahwa penanganan Kasus ini di Kepolisian agar secepatnya dapat diselesaikan dan segera menangkap dan memproses Pelakunya untuk ditetapkan sebagai Tersangkanya supaya dikemudian hari tidak ada lagi yang berani melawan Hukum dengan mengintimidasi dan menghalang-halangi Wartawan dalam melakukan Tugas Peliputan. 


(TIM)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tangkap Dan Proses Pelaku Pelecehan Wartawan Dalam Melakukan Tugas Peliputan!!!

Trending Now