Iklan

Kristianus Sumarlin SH Asisten Pemitra PT PML , Diduga Telah Menghalangi Kerja Jurnalisme

mega-berita.com
Jumat, 31 Maret 2023 | 21.49 WIB Last Updated 2023-04-01T02:10:30Z
Mega-Berita.com   Presiden Joko Widodo  telah menyatakan media memiliki peran penting dalam membangun demokrasi, membangun checks and balances, memperkuat partisipasi warga, Presiden juga menekankan, jangan ada yang menghalangi media dalam menjalankan kerja jurnalismenya dan Jangan ada yang melakukan kekerasan kepada wartawan yang tengah menjalan profesinya,” tegas Presiden.


Presiden juga menegaskan, kebebasan pers menjadi hal yang utama yang perlu dijaga dan menjadi semangat reformasi. “Media harus dilindungi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres XXIV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di The Sunan Hotel, Solo, Jawa Tengah,dikutip dari Kominfo RI, Jumat (28/09/2018)

Ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F, Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Melihat semua peraturan diatas, maka patut diduga Kristianus Sumarlin SH Asisten Pemitra PT PML , Telah Menghalangi Kerja Jurnalisme dengan menyebarkan pesan singkat kepada orang lain untuk tidak memberikan Keterangan kepada LSM dan Wartawan terkait dengan aksi yang dilakukan Darmono Cs yang menuntut Transparansi management Koperasi Mitra Auh Banyau di Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. 

Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Melihat persoalan tersebut Syamsuardi Koordinator FW & LSM Sintang, Kal - Bar Indonesia, berencana akan melaporkan terduga ke Polres Sintang dalam waktu dekat ini dengan bukti SMS via WA kepada pihak orang lain tegasnya.

Ck
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kristianus Sumarlin SH Asisten Pemitra PT PML , Diduga Telah Menghalangi Kerja Jurnalisme

Iklan