Mega-Berita.com Presiden Joko Widodo telah menyatakan media memiliki peran
penting dalam membangun demokrasi, membangun checks and balances, memperkuat
partisipasi warga, Presiden juga menekankan, jangan ada yang menghalangi media
dalam menjalankan kerja jurnalismenya dan Jangan ada yang melakukan kekerasan
kepada wartawan yang tengah menjalan profesinya,” tegas Presiden.
Presiden juga menegaskan, kebebasan pers menjadi hal yang utama yang perlu
dijaga dan menjadi semangat reformasi. “Media harus dilindungi dalam
menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Presiden Jokowi saat membuka
Kongres XXIV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di The Sunan Hotel, Solo,
Jawa Tengah,dikutip dari Kominfo RI, Jumat (28/09/2018)
Ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Amandemen UUD
1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang
tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F,
Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun
2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Melihat semua peraturan diatas, maka patut diduga Kristianus Sumarlin SH
Asisten Pemitra PT PML , Telah Menghalangi Kerja Jurnalisme dengan menyebarkan
pesan singkat kepada orang lain untuk tidak memberikan Keterangan kepada LSM
dan Wartawan terkait dengan aksi yang dilakukan Darmono Cs yang menuntut
Transparansi management Koperasi Mitra Auh Banyau di Kecamatan Ketungau
Tengah, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana
sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan,
bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 500 juta.
Melihat persoalan tersebut Syamsuardi Koordinator FW & LSM Sintang, Kal -
Bar Indonesia, berencana akan melaporkan terduga ke Polres Sintang dalam waktu
dekat ini dengan bukti SMS via WA kepada pihak orang lain tegasnya.
Ck