Mega-Berita.com Sintang, - Surat petisi dilayangkan Pedagang (UMKM) dan warga
yang MENOLAK KERAS Berdirinya Waralaba Indomart kepada Pimpinan PT Indomarco
Prismatama Cabang Sintang sehubungan dengan adanya rencana Pembangunan
Indomart yang terletak di Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten.
Sintang, 05 Februari 2023.
Surat petisi pernyataan sikap tersebut disampaikan dengan hormat kepada
1. Bupati Sintang
2. Camat Sepauk
3. Kepala Desa Lengkenat
4. Kepala Dusun Desa Lengkenat
5. Ketua Adat Desa Lengkenat
6. Ketua BPD
7. Ketua RT
Menurut salah seorang perwakilan dari warga dan pemilik toko, keberatan bukan
tanpa alasan mengingat keberadaan Waralaba Indomart di Desa Lengkenat dapat
menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing.
1. Pemerintah Desa Lengkenat tidak pernah mengadakan sosialisasi dan meminta
persetujuan kepada kami khususnya selaku pemilik Toko dan Warga lingkungan
sekitar tempat dibangunnya Indomaret.
2. Dengan dibangunnya Indomaret, maka kami merasa sebagai pedagang
kecil/pemilik toko sekitar, usaha kami yang sudah kami rintis dari Nol
bertahun-tahun akan mati/kurang pembeli
Dengan dilayangkan surat pernyataan sikap penolakan terhadap pembangunan
Indomart ini perwakilan dari warga dan pemilik toko berharap agar Pemda
Sintang dapat mempertimbangkan kembali mengingat semua sudah diatur dalam
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli Perdagangan :
a. bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya
kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi
di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha
yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
c. bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi
persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan
kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari
kesepakatan yang telah
dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian
internasional
Penolakan ini demi mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar pelaku usaha menengah dan pelaku
usaha kecil.
Cecep Kamaruddin