Iklan

Warga dan Pemilik Toko Layangkan Surat Petisi Tolak Keberadaan Indomart Di Desa Lengkenat

mega-berita.com
Selasa, 07 Februari 2023 | 21.47 WIB Last Updated 2023-02-07T14:47:53Z
Mega-Berita.com   Sintang, - Surat petisi dilayangkan Pedagang (UMKM) dan warga yang MENOLAK KERAS Berdirinya Waralaba Indomart kepada Pimpinan PT Indomarco Prismatama Cabang Sintang sehubungan dengan adanya rencana Pembangunan Indomart yang terletak di Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten. Sintang, 05 Februari 2023.


Surat petisi pernyataan sikap tersebut disampaikan dengan hormat kepada

1. Bupati Sintang
2. Camat Sepauk
3. Kepala Desa Lengkenat
4. Kepala Dusun Desa Lengkenat
5. Ketua Adat Desa Lengkenat
6. Ketua BPD
7. Ketua RT

Menurut salah seorang perwakilan dari warga dan pemilik toko, keberatan bukan tanpa alasan mengingat keberadaan Waralaba Indomart di Desa Lengkenat dapat menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing. 

1. Pemerintah Desa Lengkenat tidak pernah mengadakan sosialisasi dan meminta persetujuan kepada kami khususnya selaku pemilik Toko dan Warga lingkungan sekitar tempat dibangunnya Indomaret.

2. Dengan dibangunnya Indomaret, maka kami merasa sebagai pedagang kecil/pemilik toko sekitar, usaha kami yang sudah kami rintis dari Nol bertahun-tahun akan mati/kurang pembeli

Dengan dilayangkan surat pernyataan sikap penolakan terhadap pembangunan Indomart ini perwakilan dari warga dan pemilik toko berharap agar Pemda Sintang dapat mempertimbangkan kembali mengingat semua sudah diatur dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli Perdagangan :

a. bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi
di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
c. bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah
dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional

Penolakan ini demi mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil. 

Cecep Kamaruddin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga dan Pemilik Toko Layangkan Surat Petisi Tolak Keberadaan Indomart Di Desa Lengkenat

Trending Now