Mega-Berita.com Kubu Raya Kalbar, Dengan adanya Panggilan kedua dari Penyidik
Unit 2 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), diduga Abdullah
Cs kebal Hukum karena dikabarkan mangkir alias tak mau menggubris panggilan
tersebut.
Hal Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat khususnya Warga Kampung Sasi
dan Publik karena dari keterangan yang disampaikannya ke beberapa Media Online
pada Rabu (15/2/2023).
Surat Panggilan Polisi terhadap Abdullah Cs terkait Kasus dugaan Pemalsuan
Dokumen dan Penyerobotan Tanah Milik (Alm) H. Abd. Hakim yang tak lain adalah
orang yang pernah mendidiknya mulai dari mengaji serta menyekolahkannya di
Yayasan Hidayatussibyan yang terletak di Jalan Manunggal 51 Desa Sui Ambangah
Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya Nasuki yang juga sebagai orang pertama mengklaim Tanah tersebut
tetap saja bersikeras ngotot ingin menguasi Tanah Milik (Alm) H. Abd Hakim
walaupun secara Administrasi dan Hukum itu salah serta sekarang malah Abdullah
Cs juga mengklaim bahwa dirinya juga masih merasa benar atas Kepemilikan Tanah
Tersebut padahal kenyataannya sudah nyata-nyata salahnya.
Menurut salah seorang Ahli Waris yang juga selaku Sekertaris Jenderal Dewan
Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online Indonesia Kalimantan Barat (Sekjen DPW
IMO Kalbar) ketika dikonfirmasi Media ini menerangkan, bahwa Kasus ini telah
ditangani oleh Bapak Dedi selaku Penyidik Unit II Polres Kubu Raya yang
menyatakan jika Terlapor (Abdullah Cs) dalam Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan
Dokumen tidak menghadiri panggilan Polisi pada hari Selasa (14/2/2023)
sebelumnya, "ujarnya.
Ia menambahkan, selanjutnya kami sudah membuatkan lagi Surat Pemanggilan
berikutnya. Andaipun mereka nanti setelah dipanggil tidak hadir lagi ya maka
teman-teman kita di Kepolisian ini akan lebih paham untuk melakukan langkah
selanjutnya seperti apa, "ujar Nurjali menirukan kata-kata Penyidik.
Begitupun dengan Wakil Ketua Umum dari Lembaga Investigasi Negara (Waketum
LIN), Agus Gunawan, SH, MH di Jakarta menyatakan terkait dengan Ketidakhadiran
seorang Saksi atau Panggilan Polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas maka
orang tersebut dapat di Pidana dengan Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dengan Kurungan paling lama Sembilan Bulan, "jelasnya.
Agus juga menambahkan, selain Pasal 224 ayat 1 maka Pasal 263 Ayat (2) KUHP
yang mengatur tentang perbuatan memakai Surat Palsu adalah suatu jenis
Pelanggaran Tindak Pidana terhadap Kebenaran dan Kepercayaan dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain karena dapat
menimbulkan Kerugian secara Materiil maupun Non Materiil, "jelasnya.
Disisi lain, Ahli Waris berharap kepada pihak terkait maupun pihak berkompeten
melalui tulisan ini agar Abdullah Cs segera ditangkap dan dipenjarakan karena
terbukti melakukan Pemalsuan Dokumen dan tidak menggubris Panggilan Polisi
tersebut.
(TIM)