Mega-Berita.com KAPUAS - Para ahli waris tanah adat leluhur Masyarakat Desa
Hurung tampang yang pada awalnya begitu semangat dan gembiranya setelah di
adakannya pertemuan antara Pihak perusahaan tambang PT STP ( Sembilan tiga
perdana ) Bersama perwakilan Masyarakat Desa Hurung tampang sebagai ahli waris
dan juga di mediasi oleh beberapa orang dari pihak petugas kepolisian, Lembaga
Swadaya masyarakat Adat, TNI dan beberapa pihak yang berkepentingan
beberapa minggu yang lalu.
Ternyata tidak menepati janjinya yang sudah di sepakati bersama, yaitu akan di
adakan lagi pertemuan di akhir bulan Januari kemarin.
Sehingga para ahli waris tanah adat yang berada di Desa Hurung tampang
kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan tengah, betul betul
sangat dikecewakan.
Padahal Masyarakat tersebut sangat berharap persoalan nya segera selesai
dengan baik dan tuntas, bisa menerima haknya masing-masing, sehingga mereka
bisa beraktivitas kembali sebagai petani di tanah/ladang mereka masing-masing.
Alasan mengapa pihak perusahaan tambang PT STP Sembilan tiga perdana tidak
menepati janjinya, ternyata setelah di konfirmasi oleh Awak media
sidikkasus.co.id Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah " Suparman, yang
kebetulan juga adalah salah satu dari para ahli waris tanah adat,
menuturkan kepada Media ini.
Leo yang mewakili pihak perusahaan tambang PT STP pada waktu itu Dalam
keterangan nya melalui Via WhatsApp, menjelaskan bahwa salah satu Dewan
Direksi PT STP ( Sembilan tiga perdana) Masih belum berada di Jakarta...
Keterangan Leo melalui WhatsApp ( Pak izin kami masih menunggu
salah satu direksi untuk balik ke jakarta, kemungkinan kita akan jadwalkan
pertemuan februari pak )
Hanya saja pada saat di tanyakan kapan pastinya Hari dan tanggal pertemuan di
Bulan Februari ini, Leo Hanya menjawab akan mengatur jadwal pertemuan katanya.
Padahal kalau mengingat beberapa Minggu yang lalu, pada saat di adakannya
pertemuan antara Pihak perusahaan tambang PT STP bersama Masyarakat,
disitu sangat jelas sekali kalau dari pihak perusahaan sudah saling
menyepakati bersama sama untuk turun kel lapangan bersama Tripika melakukan
pengukuran pengecekan ulang areal tanah adat milik Para ahli waris Masyarakat
desa Hurung tampang yang di kuasai oleh pihak perusahaan tambang PT STP, yaitu
pada akhir bulan Januari.
Report: Tiem Investigasi Kalteng.
Publish : Budi Ardani