Mega-Berita.com Polres Sintang menggelar press release ungkap kasus narkoba dan
sejumlah tindak pidana selama beberapa pekan terakhir yang terjadi di wilayah
hukum Polres Sintang, Senin (13/2).2023
Dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) dan
turut didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, gelar press release
tersebut disampaikan Kapolres Sintang merupakan pengungkapan kasus yang telah
dilaksanakan pihaknya dari periode pertengahan januari 2023 hingga saat ini.
“Gelar press release yang kita laksanakan hari ini yakni pengungkapan kasus
yang telah kita tangani dari periode pertengahan januari sampai dengan hari
ini” Jelas Kapolres.
Kasus yang telah diungkapkan tersebut diantaranya ada pencabulan anak dibawah
umur, curanmor, judi, pencurian, kejahatan lintas batas dan narkotika.
Beberapa yang mencolok yakni ada kasus pencabulan yang mana dari 3 (tiga)
kasus yang terjadi, 2 (dua) kasus lainnya merupakan pencabulan anak dibawah
umur.
Dari kedua kasus tersebut pelaku berinisial ES memaksa bocah berusia 15 (lima
belas) untuk melakukan hubungan intim di penginapan lanting sepadan AS
menggunakan metode yang sama yakni pemaksaan kepada bocah berusia 13 (tiga
belas) tahun untuk berhubungan intim di perkebunan sawit dengan cara
memberikan pelajaran membaca ,
Kedua kasus anak di bawah umur di pasal 281 dengan ancaman penjara maksimal 15
tahun.
“kasus pencabulan, dua diantaranya terjadi pada anak dibawah umur dengan
lokasi satu di penginapan lanting sepadan Kecamatan Sintang, satunya
kebun sawit Kecamatan Ketungau Hulu dimana tersangkanya telah kita amankan
bersama barang bukti” Ungkap AKBP Tommy.
Pada kasus curanmor terdapat 3 (tiga) laporan yang berhasil ditangani Polres
Sintang dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yakni unit
sepeda motor dengan tipe 2 (dua) CRF dan honda Revo.
Untuk Judi sendiri terdapat 5 (lima) tersangka yang diamankan dengan inisial
RS, WA, SL, MS dan KA sedangkan kasus pencurian Handphone terdapat 2 (dua)
laporan dengan kedua tersangka yakni berinisial AH dan SI.
Kejahatan lintas batas 3 (tiga) laporan dengan tersangka berinisial AD, GW dan
RK dimana ketiganya menjual barang-barang illegal yang berasal dari luar
negeri seperti pupuk, gula, daging sapi beku atau daging es yang tangkap di
pasar sayur mesuka banyak daging tersebu kurang lebih empat ratus kilo lebih.
Adapun pada tindak pidana narkotika 3 (tiga) laporan dengan tersangka
masing-masing berinisial BS, MK dan MS beserta barang bukti yang diamankan
Polres Sintang jika di total terdapat shabu dengan berat bruto sekitar 23,15
gram.
Menyikapi kasus-kasus yang menonjol seperti pencabulan anak dibawah umur dan
narkotika, Kapolres Sintang menghimbau kepada seluruh orang tua untuk
mengawasi pergaulan anak-anak nya guna menghindari dampak negatif daripada
pergaulan bebas.
“Kepada para orang tua tolong lebih dijaga pergaulan anak-anaknya karena di
zaman yang serba modern ini apapun bisa membawa dampak yang negatif terhadap
perkembangan anak maka dari itu sebagai orang tua kita juga harus lebih ekstra
dalam pengawasan” Harap Kapolres.
(Budi Ardani)