Mega-Berita.com Sanggau, - Pengadilan Negeri Sanggau kembali mengelar
sidang lanjutan Perkara Perdata. yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Sanggau Nomor: 41/PDT.G/2022/PN.Sag dengan agenda pemeriksaan saksi
dari TERGUGAT Rudy, Melawan PT. Agro Plankan Lestari selaku Penggugat, guna
menguatkan dalil-dalil dan bukti-bukti sangkalannya (tegen bewijs).
Kuasa Hukum Rudy, Fransiskua dan Andry Hudaya Wijaya, SH,MH menghadirkan Saksi
Abdul Maulana selaku Mantan Kepala Desa 2 periode Desa Seberang Kapuas
sekaligus Pemilik lama PT. AGRO PLANKAN LESTARI,Fransiskus, menerangkan dari
keterangan saksi Abdul Maulana di persidangan dihubungkan dengan bukti-bukti
yang diajukan diperoleh Fakta Yuridis bahwa Peneribitan Sertipikat HGU
Nomor:17 dan Sertifikat HGU Nomor:19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22
Januari 2009 dan terdaftar an. PT. Agro Plankan Lestari adalah mengandung
Cacat Hukum karena telah dibuat secara palsu (valselijk
opmaken)/dipalsukan karena tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan kenyataan
yang sebenarnya dan/atau bertentangan dengan kebenaranya materiel, dikarenakan
Riwayat Perolehan, Penguasaan, Pemilikan tanah.
PENGGUGAT dari Aliang mengandung pemalsuan, serangkaian kebohongan disertai
akal cerdik, tipu muslihat (kunstgrepen), penyalahgunaan keadaan (misbruik van
omstandigheden) sebagaimana ternyata dari Riwayat Perolehan, Penguasaan,
Pemilikan dan Batas-Batas Tanah dari Aliang yang termuat dalam Surat
Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL) No.19/SPPL-APL/VIII/2006, tanggal 19
Agustus 2006 dan Berita Acara Serah Terima Lahan (BASTL)
No.19/BASTL-APL/VIII/2006 tanggal 19 Agustus 2006 tersebut adalah Tidak Jelas
dan/atau Tidak Ada; Selanjutnya Sungai dan T. Betung yang dipergunakan sebagai
SAKSI INSTRUMENTER (intrumentaire geltulgen) dalam Surat Pernyataan Penyerahan
Lahan (SPPL) No.19/SPPL-APL/VIII/2006, tanggal 19 Agustus 2006 dan Berita
Acara Serah Terima Lahan (BASTL) No.19/BASTL-APL/VIII/2006, tanggal 19 Agustus
2006 adalah TIDAK BENAR karena Tidak ditemukan dan/atau terdaftar dalam data
kependudukan baik di Desa Seberang Kapuas maupun di DUKCAPIL Kabupaten
Sekadau.
Terbukti dan terkonfirmasi dari Surat Keterangan Nomor:470/14/Pem/2022,
bertanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa
Seberang Kapuas yakni Yemmi Ibrahim yang menyatakan : Berdasarkan data
kependudukan Desa Seberang Kapuas, Penduduk an.T.BETUNG dan an.SUNGAI tidak
terdaftar dalam register data penduduk Desa Seberang Kapuas, selanjutnya Surat
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sekadau, Nomor:470/750/ Dukcapil/2022,
bertanggal 03 Nopember 2022 yang menyatakan: data penduduk an.T.Betung dan
an.Sungai tidak ditemukan pada Aplikasi Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) dan Berdasarkan Data Penduduk Per Kabupaten Sekadau.
Dengan demikian dasar alas hak penerbitan Sertifikat HGU Nomor:17 dan
Sertifikat HGU Nomor:19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009
dan terdaftar an. PT.Agro Plankan Lestari adalah cacat hukum sehingga
konsekwensi yuridis logisnya menjadikan kedua Sertifikat HGU tersebut batal
demi hukum dan/atau tidak sah. Seandainya benar (quod noun) tanah seluas 106
Ha yang diserahkan Aliang kepada PT.Agro Plankan Lestari adalah miliknya maka
tidak terdapat urgensi dan alasan yuridis logis bagi Aliang untuk memalsukan
batas tanah dan Saksi serta memalsukan tanda tangan saksi an.T.Betung dan
an.Sungai hal ini tentu bertentangan dengan common sense ;
Berdasarkan dan beralasan tersebut, tanah yang dimiliki dan dikuasai PENGGUGAT
sebagaimana ternyata dari Sertifikat HGU Nomor:17 dan Sertifikat HGU Nomor:19
masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar
an.PT.Agro Plankan Lestari tersebut, yang diperoleh PENGGUGAT dari Aliang
adalah tidak sah menurut hukum dan didasarkan itikad buruk (kwader trouw)
perbuatan mana melanggar dan/atau bertentangan dengan ketentuan pasal
1320 ayat 4 Jo. pasal 1335 Jo.pasal 1337 Jo. pasal 1338 ayat 3
KUHPerdata serta melanggar hak serta menimbulkan kerugian bagi TERGUGAT.
Karena saksi ABDUL MAULANA selaku Pemilik lama PT. Agro Plankan Lestari tahu
benar batas-batas antara tanah-tanah yang telah bersertifikat milik orang
tua Rudy dan tanah yang dimohonkan kepada BUPATI Sekadau untuk
memperoleh IZIN LOKASI sebagaimana IZIN LOKASI Nomor : 400-06/IL-41-2005
tanggal 20 Oktober 2005 itu, apalagi tanah-tanah milik Tergugat ini juga dulu
pernah digugat di Pengadilan Negeri Sanggau pada sekitar tahun 1989 dan
dimenangkan oleh Orang tua Rudy yang bernama Henk Hartoyo selaku tergugat
hingga Putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatan tersebut juga tidak ada nama lain/Aliang selaku tergugat.
Dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa tanah-tanah tersebut adalah milik
Henk Hartoyo. Dipersidangan atas pertanyaan Penasihat Hukum PT. Agro Plankan
Lestari dengan tegas Saksi Abdul Maulana mengatakan bahwa jika memang benar
PT. Agro Plankan Lestari merasa memiliki tanah tersebut MENGAPA PABRIK
KELAPA SAWITNYA HARUS PINDAH LOKASI ?
Saksi Abdul Maulana, menyatakan selama almarhum orangtuanya dan dirinya
menjabat selaku Kepala Desa, blangko-blangko tagihan pajak atas tanah tersebut
juga atas nama dan diserahkan kepada orang tua Rudy di Rawak bukan kepada
Aliang. Saksi Abdul Maulana juga memastikan bahwa lokasi Pembangunan Pabrik
Minyak Kelapa Sawit yang telah diterbitkan Sertifikat HGU itu berada di LUAR
IZIN LOKASI.Dan kami selaku masyarakat memang sudah lama mendambakan
pembangunan pabrik minyak kelapa sawit diwilayah kedesaan kami oleh perusahaan
tetapi bukan berarti dengan cara melawan hak kepemilikan orang lain. Untuk itu
mohon permasalahan gugatan ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya oleh
kedua belah Pihak.
Frans menegasikan Pengaduan Rudy di Polres Sekadau Kepada PT. APL berkenaan
dengan Penyerobotan Tanah adalah merupakan Hak Rudy yang mengalami dan/atau
mengetahui adanya tindak pidana tersebut karena PT. Agro Plankan Lestari
membangun perkebunan kelapa sawit,tapak bangunan PMKS, infrastruktur dan
fasilitas umum, etcetera diatas Tanah milik TERGUGAT. Tidak dapat dijadikan
dasar oleh PT.Agro Plankan Lestari untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan
hukum terhadap Rudy, karena cara yang digunakan Rudy tersebut adalah sah
dan merupakan instrumen hukum yang tepat dan benar menurut hukum ;
Seandainya benar (quod noun) Perolehan, Penguasaan, Pemilikan Tanah PENGGUGAT
tersebut telah diperoleh secara sah dan beritikat baik, semestinya PENGGUGAT
tidak perlu merasa khawatir apalagi merasa terganggu dengan adanya Pengaduan
Rudy, Penyelidikan baik yang dilakukan oleh JAKSA PENYELIDIK pada KEJARI
SEKADAU berkenaan dengan penyelidikan mafia tanah maupun yang dilakukan
PENYELIDIK dan/atau PENYIDIK pada KEPOLISIAN RESOR SEKADAU berkenaan dengan
Penyerobotan Tanah atau tindak pidana lainnya terlebih-lebih untuk
menghentikan dan merubah letak titik pembangunan Pabrik Minyak Kelapa sawit
tersebut namun demikian karena tentu PENGGUGAT menyadari bahwa Kedua
Sertifikat HGU an.PT.Agro Plankan Lestari tersebut mengandung pemalsuan maka
mereka memilih Menghentikan dan Merubah Letak Titik Pembangunan Pabrik Minyak
Kelapa Sawit.
Gugatan PT.APL diajukan guna menghindari Pengaduan dan/atau Laporan Rudy
kepada PT.Agro Plankan Lestari berkenaan dengan tindak pidana penyerobotan
tanah yang membuat PENGGUGAT khawatir terjadi pengembangan penyidikan dan
penuntutan dengan obyek delik pemalsuan surat yang menjadi dasar
diterbitkannya Kedua Sertifikat HGU an. PT.Agro Plankan Lestari tersebut atau
tindak pidana lainnya sehingga menimbulkan urgensi bagi PENGGUGAT mengajukan
gugatan perkara a quo sebagai Manuver Yuridis dari PENGGUGAT untuk
mempersiapkan Penangguhan Penyidikan dan Penuntutan atas Pengaduan dan/atau
Laporan yang diajukan TERGUGAT pada KEPOLISIAN RESOR SEKADAU tersebut, hingga
terdapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan a
quo (prejudicial geschil);
Berdasarkan Fakta persidangan Rudy memang pernah masuk ke lokasi tersebut
bersama seorang temannya guna mengambil photo lokasi dan titik koordinat, Rudy
tidak pernah masuk ke areal Pabrik Minyak Kelapa Sawit dengan membawa
senjata tajam, atau pun senjata api, maupun mengancam serta menakut-nakuti
para pekerja, tidak ada perbuatan Rudy yang mengganggu dan/atau
mengurangi kebebasan PT.APL dalam melakukan berbagai aktivitas/kegiatan
dilokasi Pembangunan PMKS PT.Agro Plankan Lestari. Para saksi juga tidak dapat
menjelaskan bagaimana Isi Berita Bohong yang disebarkan Rudy dimasyarakat,
dimana disebarkan dan bagaimana cara Rudy menyebarkan Berita Bohong tersebut
dimasyarakat. Para saksi hanya mendengar di warung kopi, diwarung kopi mana
berita itu disebarkan para saksi pun tidak bisa menjelaskan. Pungkas
Frans,bahkan sebaliknya keterangan saksi Abdul Maulana sendiri didepan majelis
hakim mengatakan bukan berita hoaks yang dirinya dengar tetapi justru berita
kebenaran yang beliau dengar,karena itulah kebenaran yg hakiki dan diketahui
oleh masyarakat di desa kami pada umumnya.
(tim)