Mega-Berita.com Melawi - Diduga kepala desa Kenual melakukan pungutan liar
( Pungli ) kepada salah seorang perangkat desa ( Kepala Dusun ), dengan dugaan
Pungli Biaya Perpanjangan SK,(20/02/23).
Kejadian tersebut berwal dari Kepala Dusun ( Kadus ) diberhentikan sepihak
oleh Kades Kenual, padahal menurut kadus ia, sudah bayar perpanjangan SK
tersebut sebesar Rp. 3.000.000.00, pada bulan Bulan Desember Tahun 2021.
Dugaan adanya Pungli yang berkedok untuk biaya perpanjangan SK Kepala Dusun,
yang mana diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kenual itu seharusnya tidak
dilakukan oleh Kepala Desa Kenual yaitu Rama Tri Putra.
Terkait hal itu, Helito selaku Kepala Dusun Sibau Permai Desa Kenual Kecamatan
Nanga Pinoh, saat ditemui menyebutkan, pungutan yang dilakukan oleh kepala
desa Kenual tersebut terjadi pada tahun 2021 dan 2022.
"Bulan Desember Tahun 2021 saya diminta kepala desa sebesar Rp. 3.000.000.00.,
untuk biaya perpanjangan SK sebagai Kepala Dusun ( dibuktikan dengan rekaman
percakapan ) dan uang tunjangan saya selama 4 bulan ( Rp.400.000 ) juga tidak
terbayar, hal tersebut juga terjadi pada Desember 2022 kembali Kades meminta
Rp. 2.000.000.00., melalui sekertaris desa namun saya tidak mau memenuhi
permintaan tersebut", jelasnya, Senin ( 13/02/2023 ).
Selain itu jelas Helito, Diduga akibat dari tidak maunya membayar uang sebesar
Rp.2.000.000 tersebut dirinya akhirnya mendapatkan SK pemberhentian sebagai
kepala dusun Sibau Permai ( SK Nomor.010 Tahun 2022 ), dimana SK tersebut
diberikan oleh salah satu oknum Kadus. Terbitnya SK Pemberhentian tentunya
saya merasa di Zolimi dan ini merupakan Malpraktek Administrasi yang sesuka
hati dan diduga mengangkangi Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67
Tahun 2017.
"Pemberhentian oleh Kades Kenual ini tidak transparan. Kepala desa melakukan
pemberhentian perangkatnya tanpa ada Surat Peringatan ( SP 2 dan SP 3 ).
Selain itu saya juga mencabut surat pernyataan yang dibuat oleh Sekertaris
Desa Kenual dan telah pada tanggal 17 Februari 2023 lalu, sebab pada saat
penandatanganan surat tersebut saya dalam keadaan tertekan", Ungkapnya.
Terkait adanya dugaan pungli perpanjangan SK dan Pemberhentian sepiak yang
dilakukan Oleh kepala Desa Kenual ini sudah Saya buatkan laporan tertulis
kepada Camat Nanga Pinoh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kenual dan juga akan buat laporan ke Aparat
Penegak Hukum ( APH ).
"Besar harapan saya (helito) sebagai masalah ini diselesaikan secara
hukum, kalo tingkat kedinasan tidak ada mengusut kasus ini, agar kedepan
tidak Ada lagi korban baru, walaupun kawan - kawan perangkat sebelumnya juga
mengaku mengalami hal yang sama. Sementara kepada Inspektorat Melawi untuk
kembali melakukan audit terkait kebijakan kebijakan penggunaan anggaran Desa
Kenual dan lakukan audit yang transparan kepada masyarakat ", harapnya.
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kenual Ujang Tarmana
saat dikonfirmasi melalui via telepon kepada awak media membenarkan bahwa
dirinya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pungli perpanjangan SK
yang dialami Helito selaku kepala dusun Sibau Permai oleh kepala desa.
"Ya, Saya selaku ketua BPD Kenual telah menerima laporan tersebut dan saat ini
lagi melakukan investigasi terkait laporan tersebut. Selaku Ketua BPD Kenual
tentunya laporan ini akan kita tidak lanjuti dalam waktu dekat pengurus BPD
Kenual akan melaksanakan rapat terkait laporan tersebut", bebernya
Hal yang sama juga disampaikan Camat Nanga Pinoh, Hendra Permana, S.STP., saat
ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, terkait adanya laporan Helito,
selaku kepala dusun Sibau Permai Desa Kenual ini akan segera
ditindaklanjuti.
"Saya sudah menerima laporan ini dan akan saya tindak lanjuti namun saya
juga menyarankan untuk diselesaikan masalah ini ditingkatkan Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Desa, namun jika tidak ada penyelesaian maka
permasalahan ini akan saya ambil alih ", pungkasnya.
( Tim )