Iklan

DIDUGA MELAKUKAN PEMERASAN LEWAT FB BERUJUNG LAPORAN POLISI.

mega-berita.com
Kamis, 09 Februari 2023 | 17.50 WIB Last Updated 2023-02-09T23:48:34Z
Mega-Berita.com   Nyambang Basuki Telah melaporkan dugaan Pemerasan di Polres Sintang tentang peristiwa yang terjadi pada dirinya, bukti laporan dengan Surat TandaTerima Pengaduan Nomor:STTP/2/11/2023 kejadian Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Pada akhir bulan Januari 2023 saya melihat cerita (story) di akun milik Sdri. AURELIA ANGGELA SITA dan mengkomentari story yang posting di media sosial FACEBOOK tersebut, kemudian Sudari, AURELIA ANGGELA SITA membalas komentar saya tersebut “SAYA LAPAR NDAK ADA DUIT namun saya tidak menanggapi hal tersebut, dengan berselangnnya beberapa waktu Sudari AURELIA ANGGELA SITA meminta uang kepada saya dengan alasan untuk membeli makan, namun saya tidak memberi uang kepada Sudari,AURELIA ANGGELA SITA.

Pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar jam 17.00 wib Sdri. AURELIA ANGGELA SITA menghubungi Nyambang Basuki melalui MASSENGER FCEBOOK dengan cara melakukan panggilan Video Call AURELIA ANGGELA SITA, selang beberapa detik kemudian panggilan tersebut langsung dimatikan oleh Sudari, AURELIA ANGGELA SITA. Setelah itu saya langsung menanyakan “INI SIAPA YANG Vidio CALL SAYA,ujar Nyambang Basuki.

saya sudah mempunyai firasat saya ingin dijebak. Pada hari Jumat tanngal 03 Februari 2023 12.30 wib saya dihubungi kembali oleh Sudari. AURELIA ANGGELA SITA yang mana Sudari. AURELIA ANGGELA SITA   telah melakukan. panggilan Video Call tersebut, setelah itu AURELIA ANGGELA SITA namun saya tidak memenuhi permintaan tersebut, Kemudian AURELIA ANGGELA SITA memberitahukan kepada saya melalui pesan MASSENGER FACEBOOK “KALAU CUMA SERATUS RIBU ABANG TIDAK AKAN LEPAS DARI SAYA” Karena saya merasa curiga saya memblokir pertemanan saya dengan Sudari,AURELIA ANGGELA SITA Media sosial FACEBOOK. Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekitar jam 19.00 wib saya dihubungi kawan saya EDI yang memberitahukan kepada saya bahwa di Media sosial FACEBOOK di SINTANG INFORMASI ada foto beserta foto keluarga saya, kemudaian saya membuka SINTANG INFORMASI dimedia sosial FACEBOOK dan benar saya melihat ada foto saya beserta keluarga saya yang telah diposting oleh akun An. RISKI RAHAYU, kemudian saya menghubungi nomor handphone (081256958394) yang tertera dipostingan tersebut yang mana saya menanyakan ada masalah apa kok foto saya beserta keuarga diposting di FACEBOOK, kemudian saya meminta agar foto saya dan keluarga saya dihapus,foto saya dan keluarga saya ingin dihapus. Kemudian saya dichat kembali melalui Whatsapp oleh nomor 081256958394 yang memberitahukan kepada saya “BANG BAPAK SAYA MAU TELEPON MAU BICARA”, dan saya menjelaskan kepada orang tersebut “PAK ADA MASALAH APA kemudian orang tersebut menjelaskan kepada saya “KALAU CUMA MINTA MAAF TIDAK CUKUP” kemudian orang tersebut meminta untuk sebagai syarat untuk menghapus foto saya dan keluarga yang telah diposting ke FACEBOOK SINTANG INFORMASI, kemudian saya mentransfer uang tersebut ke rekening BANK BCA An. PIPN EFENDI dengan Norek: 5165296904. Kemudian saya melihat postingan foto saya dan keluarga yang diposting di SINTANG INFORMASI bahwa benar postingan tersebut telah dihapus.Ujar(Nyambang Basuki)yang korban.

Anggota POLRES Sintang Kalimantan Barat Menyampaikan sangat BerHati Hati dalam Media sosial sekarang banyak Modus penipuan,kalau memang ada seperti Modus penipuan cepat dan laporkan ke pihak Kami ujar Anggota POLRES Sintang.

Rumusan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 tersebut dapat dipahami mengatur objek  berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 Ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.


(tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DIDUGA MELAKUKAN PEMERASAN LEWAT FB BERUJUNG LAPORAN POLISI.

Trending Now

Iklan