Mega-Berita.com Nyambang Basuki Telah melaporkan dugaan Pemerasan di Polres
Sintang tentang peristiwa yang terjadi pada dirinya, bukti laporan dengan
Surat TandaTerima Pengaduan Nomor:STTP/2/11/2023 kejadian Dugaan Tindak Pidana
Pemerasan Pada akhir bulan Januari 2023 saya melihat cerita (story) di akun
milik Sdri. AURELIA ANGGELA SITA dan mengkomentari story yang posting di media
sosial FACEBOOK tersebut, kemudian Sudari, AURELIA ANGGELA SITA membalas
komentar saya tersebut “SAYA LAPAR NDAK ADA DUIT namun saya tidak menanggapi
hal tersebut, dengan berselangnnya beberapa waktu Sudari AURELIA ANGGELA SITA
meminta uang kepada saya dengan alasan untuk membeli makan, namun saya tidak
memberi uang kepada Sudari,AURELIA ANGGELA SITA.
Pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar jam 17.00 wib Sdri. AURELIA
ANGGELA SITA menghubungi Nyambang Basuki melalui MASSENGER FCEBOOK dengan cara
melakukan panggilan Video Call AURELIA ANGGELA SITA, selang beberapa detik
kemudian panggilan tersebut langsung dimatikan oleh Sudari, AURELIA ANGGELA
SITA. Setelah itu saya langsung menanyakan “INI SIAPA YANG Vidio CALL
SAYA,ujar Nyambang Basuki.
saya sudah mempunyai firasat saya ingin dijebak. Pada hari Jumat tanngal 03
Februari 2023 12.30 wib saya dihubungi kembali oleh Sudari. AURELIA ANGGELA
SITA yang mana Sudari. AURELIA ANGGELA SITA telah melakukan.
panggilan Video Call tersebut, setelah itu AURELIA ANGGELA SITA namun saya
tidak memenuhi permintaan tersebut, Kemudian AURELIA ANGGELA SITA
memberitahukan kepada saya melalui pesan MASSENGER FACEBOOK “KALAU CUMA
SERATUS RIBU ABANG TIDAK AKAN LEPAS DARI SAYA” Karena saya merasa curiga saya
memblokir pertemanan saya dengan Sudari,AURELIA ANGGELA SITA Media sosial
FACEBOOK. Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekitar jam 19.00 wib saya
dihubungi kawan saya EDI yang memberitahukan kepada saya bahwa di Media sosial
FACEBOOK di SINTANG INFORMASI ada foto beserta foto keluarga saya, kemudaian
saya membuka SINTANG INFORMASI dimedia sosial FACEBOOK dan benar saya melihat
ada foto saya beserta keluarga saya yang telah diposting oleh akun An. RISKI
RAHAYU, kemudian saya menghubungi nomor handphone (081256958394) yang tertera
dipostingan tersebut yang mana saya menanyakan ada masalah apa kok foto saya
beserta keuarga diposting di FACEBOOK, kemudian saya meminta agar foto saya
dan keluarga saya dihapus,foto saya dan keluarga saya ingin dihapus. Kemudian
saya dichat kembali melalui Whatsapp oleh nomor 081256958394 yang
memberitahukan kepada saya “BANG BAPAK SAYA MAU TELEPON MAU BICARA”, dan saya
menjelaskan kepada orang tersebut “PAK ADA MASALAH APA kemudian orang tersebut
menjelaskan kepada saya “KALAU CUMA MINTA MAAF TIDAK CUKUP” kemudian orang
tersebut meminta untuk sebagai syarat untuk menghapus foto saya dan keluarga
yang telah diposting ke FACEBOOK SINTANG INFORMASI, kemudian saya mentransfer
uang tersebut ke rekening BANK BCA An. PIPN EFENDI dengan Norek: 5165296904.
Kemudian saya melihat postingan foto saya dan keluarga yang diposting di
SINTANG INFORMASI bahwa benar postingan tersebut telah dihapus.Ujar(Nyambang
Basuki)yang korban.
Anggota POLRES Sintang Kalimantan Barat Menyampaikan sangat BerHati Hati dalam
Media sosial sekarang banyak Modus penipuan,kalau memang ada seperti Modus
penipuan cepat dan laporkan ke pihak Kami ujar Anggota POLRES Sintang.
Rumusan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal
378 tersebut dapat dipahami mengatur objek berbeda. Pasal 378 KUHP
mengatur penipuan, sementara Pasal 28 Ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita
bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(tim)