Mega-Berita.com Rekruitmen Seleksi calon Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu 2024
tingkat Kelurahan dan Desa di Kecamatan Sintang, menjadi sorotan karena diduga
ada Permainan Kejanggalan yang dirasa Kurang Jujur dan Tidak Adil, yang
dilakukan oleh oknum Komisioner Panwascam Kecamatan Sintang beberapa waktu
lalu, 09/02/2023
Dugaan adanya permainan dan kejanggalan yang dilakukan oleh oknum Komisioner
Panwascam dalam pelaksanaan tes seleksi anggota PPDK yang dilaksanakan oleh
Panwascam Kecamatan Sintang sehingga dirasa kurang jujur dan tidak adil di
ungkapkan Denny Harvisani salah satu calon anggota PPDK yang gagal lolos
seleksi.
Oknum Komisioner Panwascam Kecamatan Sintang memberikan bahan materi untuk tes
wawancara kepada calon anggota PPDK sebelum pelaksanaan tes secara resmi
Peserta yang sudah berpengalaman menjadi pengawas pelaksanaan pemilu
dinyatakan tidak lolos dan kalah
Oknum Komisioner Panwascam Kecamatan Sintang memberikan info terkait kelulusan
calon PPDK sebelum pengumuman resmi yang seharusnya diumumkan secara tertulis
oleh Panwascam Kecamatan Sintang
Beberapa peserta yang lolos terindikasi merupakan orang titipan
Persoalan senada juga diungkapkan H salah seorang calon anggota PPDK Kecamatan
Sintang asal Desa Baning yang juga sudah berpengalaman namun tidak lolos
seleksi, dirinya mengungkapkan bahwa, diketahuinya tanggal 15 januari 2023
salah seorang calon PPDK atas nama IS melamar dan menyerahkan berkas
administrasi sebagai calon Anggota PPDK di Kelurahan Ladang, Namun ternyata
berdasarkan hasil pengumuman lolos seleksi secara resmi tanggal 27 Januari
2023 oleh Panwascam Kecamatan Sintang berkas administrasi atas nama IS
dinyatakan lolos dan bertugas di Desa Baning, jelasnya.
Menurut H kuat dugaan adanya permainan dan kejanggalan sehingga dirasa kurang
jujur dan adil dalam penetapan anggota PPDK yang lolos seleksi apakah memang
sudah di atur, jelas- jelas atas nama IS menyerahkan berkas di Kelurahan
Ladang, seharusnya jika yang bersangkutan lolos secara administrasi haruslah
bertugas di Kelurahan Ladang, mengapa bisa bertugas di Desa Baning,
ungkapnya.
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Terkait dengan persoalan tersebut Denny Harvisani dan H mengharapkan adanya
klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait terhadap adanya
indikasi permainan kejanggalan yang dirasa kurang jujur dan tidak adil dalam
proses perekrutan calon anggota Panitia Pengawas tingkat Desa dan Kelurahan di
Kecamatan Sintang.
Ck