Mega-Berita.com Kubu Raya, Polres Kubu raya, sudah melayangkan surat pemanggilan
terhadap Abdullah Dkk, yang diduga kuat terlibat dalam Kasus pemalsuan
Dokumen, dan penyerobotan tanah, milik (Alm) H. Abd Hakim, yang beralamat di
Jalan. Manunggal 51. Kumpai Besar, Desa Sui. Ambangah, Kubu Raya, surat
pemanggilan tersebut, diberikan langsung oleh Bhabinkamtibmas, kepada
orang-orang yang bersangkutan, dalam kasus pemalsuan dokumen tanah tersebut,
akan tetapi dari informasi yang beredar saat ini dilapangan, bahwa mereka yang
bersangkutan telah mangkir dari panggilan Penyidik Polres, Kubu raya. Senin,
6/2/2023
“Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pelapor dari ahli waris H. Abd Hakim
kepada awak media ini, bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas,
walaupun mereka tidak hadir dalam pemanggilan Kepolisian, itu hak mereka yang
penting saya sudah melaporkan dan surat panggilan sudah dilayangkan pihak
kepolisian, apalagi masalah kasus ini kami semua sudah mempercayakan kepada
Instansi Polres Kubu raya, karena Penyidik yang lebih paham dalam
masalah hukum, dan langkah selanjutnya seperti apa kita tetap menunggu,
apalagi ini kan baru satu kali, pemanggilan, jadi setelah ini akan ada
pemanggilan yang kedua, dan ketiga, bahkan sampai detik ini, saya masih ingat
dengan bahasa Abdullah, pada saat mendatangi rumah saya beserta Sumarwi, dan
Abdullah sendiri, yang mengatakan bahwa yang membuat Sertifikat, sampai dengan
melakukan pengukuran tanah tersebut, adalah dia sendiri, selain itu ia juga
mengatakan didepan saya, bahwa dirinya juga siap untuk dilaporkan Kepolda,
Kejaksaan Tinggi, hingga Kepengadilan Tinggi, sekalipun, kemana saja ia siap
menunggu 1×24 jam, dengan nada suara yang tinggi. Ujar.” Abdullah.
“Nah sekarang mana yang dulu nantangin saya untuk dilaporkan Kepolda, ini saya
laporin Kepolres, Kubu raya saja, malah tidak ada yang hadir satu pun, untuk
memenuhi panggilan Penyidik, di Polres, Kubu raya, apalagi diwaktu mediasi,
dikantor KUA Sui Raya, saudara Abdullah juga tidak banyak bicara dan tidak ada
argumen yang dilontarkan terhadap Kepala KAU, sebagai Pimpinan mediasi,
terhadap masalah wakaf, yang mereka klaim saat ini. Ujar, ” Nurjali.
Sedangkan didalam KUHP Pasal 263, sudah jelas.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat
menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu
pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu
perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan
surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau
mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan
surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja
menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli
dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu
kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486. Tutup. Nurjali.
(Budi Ardani)