Mega-Berita.com Sintang, 18 Januari 2023,- Telah di laksanakan pelaksanaan
kegiatan percepatan Transformasi dan pembentukan UPK eks PNPM MPd menjadi
Bumdes Bersama yaitu kegiatan pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (DBM eks PNPM MPd) menjadi
Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Pelaksanaan kegiatan tersebut Berdasarkan Surat Gubernur Nomor
414/4057/C/PEMDES
Tanggal 31 Oktober 2022, tentang Percepatan Transformasi UPK eks PNPM MPd
menjadi Bumdesa agar Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (DBM eks PNPM MPd) yang sudah dan
sedang berproses dalam hal ini yang sudah mendapatkan Sosialisasi untuk segera
Menyelenggarakan Musyawarah Desa guna menyusun laporan Keuangan dalam proses
reviu Inspektorat.
Menurut Alkadrie M Noer Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
Pengembangan Ekonomi Perdesaan, pembinaan langsung di lakukan ke
kecamatan-kecamatan se Kabupaten Sintang,dilaksanakan kepada BKAD eks
PNPM/Dewan Penasehat Bumdesma LKD,UPK eks PNPM/ Direktur Bumdesma LKD, Kepala
Desa, Ketua BPD, dan Kaur Keuangan Desa dan sejauh ini sebanyak 6 BUMDESMA
sudah bertranformasi menjadi UPK EKS PNPM- MPd dan sudah terverifikasi serta
memiliki badan hukum di Kemenkum Ham.
- BUM DESA BERSAMA KUMPANG TEBELIAN LKD KALIMANTAN BARAT SINTANG SEPAUK NANGA SEPAUK
- BUM DESA BERSAMA BINJAI SEJAHTERA LKD KALIMANTAN BARAT SINTANG BINJAI HULU MENSIKU
- BUM DESA BERSAMA LANGKAM PERKASA LKD KALIMANTAN BARAT SINTANG DEDAI PENYAK LALANG
- BUM DESA BERSAMA BERSATU LKD KALIMANTAN BARAT SINTANG KAYAN HULU NANGA TEBIDAH
- BUM DESA BERSAMA TENGKAWANG TUNGKUL LKD KALIMANTAN BARAT SINTANG SUNGAI TEBELIAN KUNYAI
- BUM DESA BERSAMA PERMATA KAYAN HILIR LKD KALIMANTAN BARAT SINTANG KAYAN HILIR MEKAR MANDIRI
Alkadrie M Noer juga mengatakan Musyawarah Antar Desa di laksanakan sebagai
langkah awal pembentukan Bumdesa Bersama untuk melakukan proses transformasi
pengelolaan dana bergulir masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (DBM eks PNPM MPd) agar Upk eks PNPM-MPd
bertranformasi menjadi Bumdesma sesuai amanat pp 11/thn 2021 dan tetap dapat
dilakukan pada kondisi pembentukan Bumdesa Bersama yang sedang berproses
maupun yang belum, tegasnya.
Untuk itu di harapakan agar Bumdesa Bersama yang sedang berproses maupun yang
belum, dapat melaporkan perkembangan transformasi melalui aplikasi yang sudah
tersedia mengingat batas waktu sampai dengan tanggal 2 Februari tahun 2023,
tutupnya.
#( http:Trnasformasi-Upk.Kemendesa.go.id )
Cecep Kamaruddin