Mega-Berita.com Himbauan larangan menangkap Ikan menggunakan Racun atau Tuba dan
Setrum, di Sungai melawi, Sungai kecil lainya dan dibeberapa persimpangan
jalan dilakukan Pemerintah Desa Gandis Hulu, Kecamatan Dedai, Kabupaten
Sintang, Provinsi Kalimantan Barat , 24/01/2023.
Baleho himbauan peringatan dan larangan dipasang oleh Pemerintah Desa Gandis
Hulu, merespon setelah adanya laporan penggunaan racun atau tuba untuk
menangkap ikan di sungai dekat dengan keberadaan salah satu sekolah menengah
pertama yaitu SMP N 5 oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Yang mana
sekolah tersebut menggunakan sumber air sungai untuk memenuhi kebutuhan (MCK)
Mandi Cuci Kakus dan digunakan bersama untuk keperluan mandi, mencuci dan
buang air oleh murid-murid sekolah tersebut.
"Hari ini, kita pasang baleho himbauan peringatan dan larangan di sejumlah
titik baik Sungai Melawi, anak sungai kecil lainya dipersimpangan jalan ," dan
dibeberapa tempat kata Ahmad Ustohori Kepala Desa Gandis Hulu , kepada awak
media mega-berita.com (25/01/2023).
Dikatakannya, baleho himbauan peringatan dan larangan dipasang menggingat
dasar sungai kita yang sudah mulai dangkal dan tidak adanya sumber air bersih
yang bisa dimanfaatkan lagi selain air sungai, oleh warga sekitar,
jelasnya.
Bahaya racun atau tuba dan setrum juga dapat merusak kelestarian ekosistem di
sungai mengingat Sungai Melawi dan sungai kecil lainya juga menjadi sumber
penghidupan bagi sebagian masyarakat setempat, tambahnya.
Ditegaskan Kades yang akrab di sapa Us, himbauan peringatan dan larangan
menangkap ikan menggunakan racun atau tuba maupun setrum berlaku bagi seluruh
warga desa dan luar desa Gandis Hulu.
"Menangkap ikan di Sungai, siapapun dilarang menggunakan racun atau tuba dan
setrum" tandasnya, kepada awak media mega-berita.com
Baleho himbauan peringatan dan larangan melakukan penangkapan ikan di sungai
dengan menggunakan bahan kimia, bahan bioligis atau meracun, menyetrum, tuba
akar sudah di atur dalam undang-undang bagi siapa saja yang melanggar dapat
dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp
1.200.000.000 sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Perikanan, tutupnya.
Sumber : Budi Ardani
Penulis : Cecep Kamaruddin