Iklan

Kades Gandis Hulu Sintang, Himbau Warga Agar Tak Gunakan Racun, Tuba dan Setrum Untuk Menangkap Ikan

mega-berita.com
Rabu, 25 Januari 2023 | 18.36 WIB Last Updated 2023-01-25T11:36:26Z
Mega-Berita.com   Himbauan larangan menangkap Ikan menggunakan Racun atau Tuba dan Setrum, di Sungai melawi, Sungai kecil lainya dan dibeberapa persimpangan jalan dilakukan Pemerintah Desa Gandis Hulu, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat , 24/01/2023.


Baleho himbauan peringatan dan larangan dipasang oleh Pemerintah Desa Gandis Hulu, merespon setelah adanya laporan penggunaan racun atau tuba untuk menangkap ikan di sungai dekat dengan keberadaan salah satu sekolah menengah pertama yaitu SMP N 5 oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Yang mana sekolah tersebut menggunakan sumber air sungai untuk memenuhi kebutuhan (MCK) Mandi Cuci Kakus dan digunakan bersama untuk keperluan mandi, mencuci dan buang air oleh murid-murid sekolah tersebut. 

"Hari ini, kita pasang baleho himbauan peringatan dan larangan di sejumlah titik baik Sungai Melawi, anak sungai kecil lainya dipersimpangan jalan ," dan dibeberapa tempat kata Ahmad Ustohori Kepala Desa Gandis Hulu , kepada awak media mega-berita.com (25/01/2023).

Dikatakannya, baleho himbauan peringatan dan larangan dipasang menggingat dasar sungai kita yang sudah mulai dangkal dan tidak adanya sumber air bersih yang bisa dimanfaatkan lagi selain air sungai, oleh warga sekitar, jelasnya. 

Bahaya racun atau tuba dan setrum juga dapat merusak kelestarian ekosistem di sungai mengingat Sungai Melawi dan sungai kecil lainya juga menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat setempat, tambahnya. 

Ditegaskan Kades yang akrab di sapa Us, himbauan peringatan dan larangan menangkap ikan menggunakan racun atau tuba maupun setrum berlaku bagi seluruh warga desa dan luar desa Gandis Hulu.

"Menangkap ikan di Sungai, siapapun dilarang menggunakan racun atau tuba dan setrum" tandasnya, kepada awak media mega-berita.com

Baleho himbauan peringatan dan larangan melakukan penangkapan ikan di sungai dengan menggunakan bahan kimia, bahan bioligis atau meracun, menyetrum, tuba akar sudah di atur dalam undang-undang bagi siapa saja yang melanggar dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000 sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perikanan, tutupnya. 

Sumber : Budi Ardani
Penulis : Cecep Kamaruddin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Gandis Hulu Sintang, Himbau Warga Agar Tak Gunakan Racun, Tuba dan Setrum Untuk Menangkap Ikan

Trending Now