Mega-Berita.com Sanggau ,Hasil investigasi Forum Wartawan & LSM Kalbar
Indonesia ,diduga masih adanya aktifitas tambang galian C / yang ijinnya
telah dicabut ,Namun sampai saat ini beroprasi.
Bahkan lokasinya tidak jauh dari kota Sanggau dan kegiatan ini diduga tampa
izin.
Penambangan Pasir ini terlihat secara terang terangan melakukan aktifitas
pertambanganya secara terbuka dan seolah tidak ada ketakutan sedikitpun
melakukan aktifitas kegiatannya tersebut padahal izin telah
dicabut.
Adapun Pencabutan izin tersebut dengan Nomor: 20220625-01-26514 yang berbunyi
Berdasarkan Pasal 11B Undang- Undang Nomor 3 -2020 perubahan atas
undung-undang Nornor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah dapat mencabut izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila tidak
memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nornor 5 Tahun tentang
Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian
Wewenang Pemberian Perizinan bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal,
Peraturan Badan Koordinas Penanaman Modal Nornot 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
dan Tata Cara pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Surat menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T-9\MB.03NEM.B/2022 tanggal 06 Januari
2022, Pernerintah Republik Indonesia
Pencabutan izin Usaha Pertambangan kepada Sdr Hendra dengan Izin
Usaha nomor usaha pertambangan 503/51 MlNERBA/DPMPTS-C.ll/ 2018
tertanggal 31 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan.
Penetapan pencabutan izin tersebut tertanggal 25 Juni 2022 dan ditandatangani
secara elektronik atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia
Terkait pemutusan tersebut diduga Tambang Pasir milik salah seorang pengusaha
Sanggau ini yang dicabut izinnya masih beroprasi dan kita meminta APH
menindaklanjuti temuan ini. Ujar Abdul Rahim SH.
Senada dengan Abdul Rahim, Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia,
Wawan Dalys mengatakan Jangan timpang dalam penegakan hukum dan seperti
adanya pembiaran . Untuk itu pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum melakukan
tindakan terhadap pelaku usaha secara ilegal ( tidak memiliki izin
)
Karena merugikan negara.
( M.Tasya )