Mega-Berita.com Tupoksi Komite Sekolah SMA N 4 SINTANG sebagai pelaksanaan
proyek yang dilakukan secara swakelola atau penunjukan langsung oleh DIKBUD
Provinsi Kalimantan Barat, menjadi sebuah tanya besar.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT APBD-DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TAHUN 2022
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUANG LAB.FISIKA SMAN 4 SINTANG,LOKASI KEGIATAN :
SMA NEGERI 4 SINTANG, PELAKSANA : KOMITE SMA NEGERI 4 SINTANG,VOLUME KEGIATAN
: 1(SATU) RUANG,WAKTU PELAKSANAAN 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER,NOMOR
KONTRAK : 027/3397/DAK-SMA/DIKBUD,TANGGAL KONTRAK : 20 JUNI 2022 MLA DANA
BANTUAN: Rp.387,846.000,00
Saat wartawan mempertanyakan kepada Kadis Dikbud Provinsi Kalbar tentang
persoalan tersebut dirinya menjawab “Kami sesuai aturan yg berlaku”6 Desember
2022.
Persoalan ini mendapat tanggapan dan perhatian khusus Syamsuardi Sekertaris
Umum Badan Pimpinan Pusat LSM PISIDA,dirinya merasa heran dengan jawaban Kadis
Dikbud Provinsi Kalbar, menurut nya aturan yang mana,
Jika ada Komite Sekolah yang melakukan ini sama saja dengan melanggar Undang-
Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 18/1999,dirinya juga menegaskan bahwa
Komite Sekolah tidak berwenang mengelola, mengerjakan proyek-proyek gedung
sekolah atau sejenisnya seperti gedung laboratorium, gedung kelas, aula, dan
lain-lain.
Menurutnya,Komite Sekolah SMA N 4 SINTANG sebagai pelaksanaan proyek dengan
sistem swakelola ini bisa saja berisiko karena yang melakukan pekerjaan adalah
orang atau badan usaha yang tidak tersertifikasi secara strandar,implikasinya
adalah kualitas proyek dan keamanan bangunan, sehingga bangunan yang dibuat
bisa saja tidak sesuai standar,” katanya.
Orang atau badan usaha yang tidak terbebani dengan syarat-syarat yang dibuat
sendiri oleh pemerintah, seperti kesediaan tenaga kerja, kualifikasi, dan
sertifikat badan usaha, justru merekalah yang diberikan porsi untuk
melaksanakan pekerjaan melalui sistem swakelola.
Dan yang paling penting, lanjut Syamsuardi, para kontraktor yang sudah
bersusah payah memenuhi segala syarat dan aturan. Tetapi justru tidak diundang
untuk melaksanakan proyek fisik oleh pemerintah.
Sementara dunia konstruksi saat ini, seperti kontraktor konstruksi jalan,
gedung, drainase, maupun bendungan kondisinya saat ini dihadapkan pada
tantangan, Jadi eksistensi pengusaha di bidang konstruksi harus bersaing
ketat,dari yang kecil, menengah, dan yang besar untuk merebut kue yang sedikit
ini.
Karena itu, LSM PISIDA berharap kepada pemerintah untuk melaksanakan
aturan/ketentuan yang sudah dibuatnya sendiri,sebagai gambaran umum komite
sekolah sebagai pelaksana,yang menurutnya tidak pada Tupoksi.
Cecep Kamaruddin