Mega-Berita.com Perlakuan chulas dan ingin menghalalkan hak orang lain dengan
cara menyerobot lahan tanah peninggalan Nenek Moyang seseorang Bisa dipastikan
akan menimbulkan perlawanan dari pemilik berhak atas tanah tersebut bayangkan
saja jika tanah peninggalan (Tanah waris red) Yang mempunyai luas
belasan ribu meter persegi yang telah bertahun lamanya diwariskan pada ahli
waris tiba-tiba diserobot oleh pelaku yang disinyalir Mafia tanah Pontianak,
tidak mungkin begitu saja akan merelakan tanahnya dicaplok secara brutal oleh
Perusahaan ataupun Perorangan tanpa adanya kejelasan dan fakta nyata .
Menimbulkan berbagai macam pertanyaan, yang menyimpulkan telah terjadi Anomali
pada Masyarakat yang dirugikan terutama dari pihak ahli waris pemilik tanah
tersebut.
Perlakuan pencaplokan tanah waris warga tersebut kini tengah dialami
oleh ahli waris dari Kure Bin Kurek sebanyak 48 orang
Kami saat ini berjuang untuk mempertahankan tanah warisan saya ucap
salah satu ahli waris yang namanya enggan untuk di timbulkan saat ini mengapa?
Untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan selama proses tuntutan kami
berjalan ungkapnya
Tanah Pusaka warisan peninggalan nenek-moyang para ahli waris seluas 17.784 M2
yang terletak di Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, dan jelas telah
dicaplok dengan cara diserobot oleh PT Bumi Raya Utama (BRU) dengan Beberapa
kuasa hukum bayaran mereka.
Hal ini berujung pada penggusuran tanah milik 48 ahli waris Kure bin Kurek,
setelah BRU dinyatakan menang secara sepihak oleh putusan pengadilan yang
jelas telah terjadinya Anomali pada para pewaris yang sah atas tanah tersebut.
Ismail salah satu ahli waris menuturkan silsilah tanah tersebut yang nyata
telah digarap moyang saya sejak 1914. Dan setelah meninggalnya moyang saya
tersebut tanah seluas 17.784 meter telah diwariskan kepada kelima
anaknya termasuk saya (Ismail red).
Lanjut Ismail dalam penuturannya "Kami mulai mengelola tanah tersebut sejak
1960-an," kata Ismail, Kamis pagi (15/12) saat ditemui beberapa wartawan
Dan diatas tanah warisan kami telah lama berdiri tiga unit rumah, yang tanpa
malu perusahaan itu mengaku bahwa tanah moyang kami itu tanahnya. Sedangkan di
atas tanah kami yang diserobot ada makam beberapa almarhum keluarga kami yang
sudah puluhan tahun
Selain itu, juga terdapat tanaman perkebunan, seperti tebu, pinang, pisang dan
sekitar 600 batang pohon kratom.
Menurutnya, sejak diwariskan tanah tersebut tidak pernah ada masalah dan tidak
pernah ada yang komplain karna bagi warga lama yang mengetahui asal usul
moyang kami pasti tahu akan ke absahan tanah waris kami
Namun, tahun 2014 tiba-tiba muncul orang suruhan yang kami tidak kenal siapa
dia dan dari mana, masuk ke lahan kami dan memagar tanah milik kami
sebagai ahli waris yang sudah puluhan tahun telah diwariskan
"Sontak perlakuan pemagaran tanah kami telah membuat kami terkejut, tidak
pernah tahu siapa yang memagar. Mereka hanya memasang spanduk bertuliskan
tanah milik PT BRU dari mana asal usulnya saja pihak BRU kalah lama dari surat
menyurat dengan yang kami miliki jelas ini tidak benar dan terindikasi otak
culas Mafia tanah, Katanya punya sertifikat tapi kami tidak pernah
melihat sertifikatnya," ucap Ismail dan diketahui bahwa sana-sini PT BRU
merisaukan banyak warga tentang tanah. Apa kami warga melayu asli Pontianak
tidak punya tanah begitu" ingat nenek moyang kami sedari jaman sebelum
kemerdekaan sudah diam diatas tanah ini
Perlu bukti kepemilikan tanah ini die sambil Ismail menunjukan surat kertas
tua yang kami miliki sebagai ahli waris adalah surat tanah bertuliskan
arab melayu yang terbit pada 22 September 1914 masih belum puas pihak BRU
berusaha merampok tanah kami"
Berdasarkan surat tersebut kemudian diuruslah surat kepemilikan tanah yang
dikeluarkan kelurahan. Setelah mendapat SKT, ahli waris lalu kami
bayarlah PBB nya sejak 2019 ucap Ismail.
"Kemudian diajukan permohonan balik batas ke BPN Pontianak," tutur Ismail dan
hasilnya mulus akurat tanpa kendala
Namun, ketika petugas melakukan pengukuran, ternyata di atas tanah milik kami
sebagai ahli waris telah terbit sertifikat yang entah dari mana terbitnya
secara brutal tanpa malu mengakui dan mengklaim tanah waris kami
tersebut adalah miliknya (PT BRU).
"Karena ada tumpang tindih, kami gugat perdata ke PN Pontianak, tapi kalah,
banding kalah, bahkan kasasi putusannya kami kalah," ungkap Ismail ya
bagaimana kami bisa menang Dimata hukum jika pencaplokan ini disinyalir
Sindikat Mafia Tanah kelas berat
Lalu Ismail menjelaskan, dalam sidang di PN Pontianak, PT BRU mengaku jika
tanah tersebut didapat setelah mereka membelinya dari siapa. Saat
ditanya dibeli dari siapa tidak ada yang tahu lucukan modus nya
jelas
Jelas ada Anomali yang nyata terjadi jelas penyimpangan dari PT BRU pada
masyarakat pewaris Yakni dua ahli waris memberi tanda jempol di akte
tersebut padahal kedua ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak
manapun.
Kuasa hukum korban, DR. Marnaek Hasudungan Siagian, S.H., M.H., CLI
mengatakan, kepemilikan tanah Kurek Bin Wak Alif didasari bukti surat
transiliterasi kuat inkrah berbahasa Arab, 12 September 1914. Namun, persoalan
muncul saat ahli waris hendak meningkatkan status tanah.
"Ketika dilakukan pengukuran, timbullah sertifikat atas nama Thomas Agap Lim,"
kata Marnaek Hasudungan Siagian.
Berdasarkan keterangan yang ia dapat, SHM keluar didasari Akta Jual Beli atau
AJB Nomor 273 tahun 1985.
AJB tersebut diduga juga dipalsukan. Sebab, dua penggugat yang merupakan bibi
Ismail, Nuriah dan Zubaidah melakukan penandatanganan yang jelas tidak
pernah kami lakukan kami merasa tak pernah menandatanganinya itu
saja
Keluarga kami ahli waris dari Kurek Bin Wak Alif jelas tak terima akan
perlakuan ini sampai manapun kami tetap berupaya untuk menggugat Thomas Agap
Lim walupun ke Pengadilan Negeri Pontianak kami dinyatakan kalah.
Kami akan melakukan banding dan kasasi.
Jika kami benar insya "Mereka akan kalah," ujarnya karna keluarga kami yakin
akan kebesaran Allah bahwa yang benar tetap akan mendapat kemenangan.
Marnaek menyebut, ada dugaan pemalsuan cap jempol dalam AJB (Akta Jual Beli
red) tersebut. Untuk itulah, pihaknya bakal melakukan digital forensik.
"Mumpung yang bersangkutan masih ada walau sudah sepuh," terangnya.
Selain itu, Ismail juga jadi terpidana karena dilaporkan memasuki pekarangan,
atau menyerobot lahan diatas tanah kakeknya sendiri. Akhirnya, dia diputus
pengadilan secara tipiring dan menjadi terpidana.
"Bagi kami sangat miris, ada orang di negeri ini menghuni tempatnya kemudian
berdasarkan putusan pengadilan dia sudah diputus secara sepihak dan terjerat
tipiring pula faktanya saya sudah jadi terpidana," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mendapati keanehan lain. Yakni nomor sertifikat yang di
coret dan gambar situasi yang berubah-ubah.
"Ini penting berkordinasi BPN dasar pencoretan apa. Jangan sampai satu GS
dipakai dua sertifikat. Makanya kami minta keterbukaan dari BPN Kalbar, secara
jelas tanpa berpihak tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak korban bersama kuasa hukumnya, pada Rabu
(14/12) kemarin, telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Pontianak, untuk meminta keterangan dan penjelasan, serta meminta salinan SHM
Nomor 2138/Sungai Jawi Luar tanggal 12 April 1984 berubah nomor karena
Pemekaran Wilayah Kelurahan menjadi SHM Nomor 7248/Desa Sungai Beliung dan SHM
Nomor 2137/Sei Jawi Luar berikut Warkahnya, yang kemudian menjadi Induk karena
splitching menimbulkan SHM Nomor 3017/Sei Jawi Luar pada tanggal 26 Mei 1986,
kemudian karena pemekaran wilayah kelurahan menjadi SHM Nomor 7248/7247/Desa
Sungai Beliung berikut dengan warkah tanah yang menjadi dasar timbulnya
masing-masing SHM tersebut.
Saat itu, melalui kuasa hukumnya, telah diserahkan surat permohonan terkait
hal tersebut, dengan nomor 63-PER/MHS&Co.LF/XII/2022, yang ditujukan
langsung kepada Kepala BPN Kota Pontianak.
Sampai berita ini diturunkan, masih belum ada jawaban secara tertulis dari
pihak BPN, serta saat dikonfirmasi oleh awak media, pihaknya masih belum bisa
memberikan keterangan resminya terkait hal tersebut
(Rusman Haspian/budi).