Mega-Berita.com Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Satuan Kerja Balai
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan lindung Kapuas melaksanakan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Seluas 300 Ha di Desa Kuala Tiga, Kecamatan
Tempunak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan menjadi salah satu Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional untuk membangun lingkungan hidup serta meningkatkan
ketahanan bencana dan perubahan iklim.
Dalam implementasi nya pelaksanakaan pemeliharaan perawatan dan penyulaman
pada status lahan kritis guna tercapainya target rehabilitasi hutan yang
menjadi salah satu strategi prioritas pemerintah Indonesia di Sintang
Kalimantan Barat.
Rehabilitas Hutan dan Lahan dirancang tidak hanya untuk tujuan ekologis tapi
juga untuk tujuan ekonomi yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,
yaitu dengan pemanfaatan HHBK baik melalui skema perhutanan sosial maupun
kemitraan dengan masyarakat kelompok tani
Sebagai salah satu contoh pelaksanaan RHL dengan melibatkan masyarakat
kelompok tani seranjuk maju,Desa Pulau Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten
Sintang secara bergotong royong melakukan Penanaman RHL Kritis yang di mulai
dari Tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dengan Pola Agroforestri di Desa
Kuala Tiga, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Seluas 300 Ha.
Dalam pelaksanaan nya masyarakat kelompok tani seranjuk maju,Desa Pulau Jaya
Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang melakukan restorasi ekosistem gambut,
baik di dalam dan di luar kawasan hutan yang menjadi prioritas pemulihan di
wilayah terkena bencana longsor, banjir dan pada wilayah Karhutla.
Adanya Manfaat dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, selain dapat
meningkatkan ekonomi juga dapat membuka perluasan kesempatan kerja bagi
masyarakat sekitar kawasan hutan.
Cecep Kamaruddin