Iklan

Iklan

Polres Kubu Raya Diduga Lamban Dalam Menangani Kasus Penyerobotan Lahan Milik Warga

mega-berita.com
Sabtu, 31 Desember 2022 | 22.17 WIB Last Updated 2023-01-02T13:28:31Z
Mega-Berita.com   Kubu Raya, Jali Sekjen, DPW Ikatan Media Online Indonisia Kalbar (IMO), menduga Polres Kubu Raya, lamban dalam menangani kasus penyerobotan lahan, dan dugaan pemalsuan dokumen tanah, milik aset Yayasan Hidayatussibyan, yang beralamat diJalan Manunggal 51, Parit Komsasi, Desa Sui. Ambangah, Kab. Kubu Raya, yang diklaim oleh abdullah Cs, walaupun sudah dilaporkan sejak tanggal 30 agustus 2022, oleh saudara Nurjali, sebagai ahli waris, dari H. Abdul Hakim.


Syamsuardi, sebagai Kordinator, Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonisia, yang dipercaya sebagai kuasa pendamping dari kasus tersebut juga sudah melayangkan surat kepada Kapolres, Kubu Raya, Ia juga sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Kasatreskrim, dan Kanit Polres, Kubu Raya, tapi hingga saat ini belum ada kepastian, kapan akan diproses dari pihak terlapor, penyerobotan lahan, dan dugaan pemalsuan dokumen tanah Yayasan tersebut, apalagi dari pihak korban pelapor sudah di BAP, beserta dua orang saksi dari tanah tersebut, dan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, hal inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi rekan-rekan media dari DPD Forum wartawan Jakarta (FWJ), yang berinisial ( U ), karena sudah 4 bulan sudah kasus ini masih belum bisa tuntas, apalagi sudah 15 kali ditanyakan oleh pihak pelapor langsung ke kantor Polres Kubu Raya, tapi hanya diberi janji tanpa kepastian. Sabtu 31/12/2022

“Hal ini di ungkapkan oleh Nurjali kepada awak media ini, bahwa ia sudah melakukan upaya berkordinasi bersama kuasa pendampingnya dengan cara mediasi dari tingkat Desa, BPN, KUA, dan Depag Kubu Raya, karena tanah tersebut adalah milik aset Yayasan pendidikan yang terdaftar di Depag, dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki, dan sudah dilakukan perbandingan bersama-sama oleh pihak KUA, dan Depag, BPN, saat melakukan mediasi, dan menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris H. Abdul Hakim HS. Sesuai dengan data yang ada.

“Ia menambahkan bahwa dalam hal ini sudah melakukan upaya mengumpulkan bukti investigasi, kepada pihak terkait yang membuat surat tanah tersebut berinisial ( J ), Ia juga mengakui secara lisan saat dikonfirmasi oleh saya, bahwa Ia benar membuat surat tersebut diwaktu menjabat Staf Desa Sui. Ambangah ( J ), juga menyatakan kepada saya bahwa dokumen surat-surat tanah tersebut ia buat karena diperintah oleh Almarhum, berinisial (S), diwaktu kepemimpinannya menjabat sebagai Kepala Desa, dan surat tersebut ada yang bertulis komputer, dan mesin ketik, itupun saya buat dikantor Desa semua, karena saya hanya mendapat perintah dari almarhum (S). “Tutup ( J )

Dalam hal ini saya sudah bisa menyimpulkan bersama rekan-rekan media bahwa dokumen, yang saya miliki sudah diduga jelas dipalsukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan sudah membuat resah dan kerugian secara moril dan materil, saya hanya minta keadilan, dan kami semua sepakat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas bersama rekan media, yang tergabung dari berbagai Organisasi antara lain, DPW Ikatan Media Online Indonisia Kalbar (IMO), Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonisia (FW & LSM), dan DPD Forum Wartawan Jakarta untuk Kalbar, (FWJ). kami terus akan mengawal hingga benar-benar tuntas “,Tutup, Nurjali 


(Red/tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Kubu Raya Diduga Lamban Dalam Menangani Kasus Penyerobotan Lahan Milik Warga

Trending Now