Mega-Berita.com Kubu Raya, Jali Sekjen, DPW Ikatan Media Online Indonisia Kalbar
(IMO), menduga Polres Kubu Raya, lamban dalam menangani kasus penyerobotan
lahan, dan dugaan pemalsuan dokumen tanah, milik aset Yayasan Hidayatussibyan,
yang beralamat diJalan Manunggal 51, Parit Komsasi, Desa Sui. Ambangah, Kab.
Kubu Raya, yang diklaim oleh abdullah Cs, walaupun sudah dilaporkan sejak
tanggal 30 agustus 2022, oleh saudara Nurjali, sebagai ahli waris, dari H.
Abdul Hakim.
Syamsuardi, sebagai Kordinator, Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonisia, yang
dipercaya sebagai kuasa pendamping dari kasus tersebut juga sudah melayangkan
surat kepada Kapolres, Kubu Raya, Ia juga sudah berupaya melakukan komunikasi
dengan Kasatreskrim, dan Kanit Polres, Kubu Raya, tapi hingga saat ini belum
ada kepastian, kapan akan diproses dari pihak terlapor, penyerobotan lahan,
dan dugaan pemalsuan dokumen tanah Yayasan tersebut, apalagi dari pihak korban
pelapor sudah di BAP, beserta dua orang saksi dari tanah tersebut, dan
dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, hal inilah yang menjadi
tanda tanya besar bagi rekan-rekan media dari DPD Forum wartawan Jakarta
(FWJ), yang berinisial ( U ), karena sudah 4 bulan sudah kasus ini masih belum
bisa tuntas, apalagi sudah 15 kali ditanyakan oleh pihak pelapor langsung ke
kantor Polres Kubu Raya, tapi hanya diberi janji tanpa kepastian. Sabtu
31/12/2022
“Hal ini di ungkapkan oleh Nurjali kepada awak media ini, bahwa ia sudah
melakukan upaya berkordinasi bersama kuasa pendampingnya dengan cara mediasi
dari tingkat Desa, BPN, KUA, dan Depag Kubu Raya, karena tanah tersebut adalah
milik aset Yayasan pendidikan yang terdaftar di Depag, dan sesuai dengan
dokumen yang dimiliki, dan sudah dilakukan perbandingan bersama-sama oleh
pihak KUA, dan Depag, BPN, saat melakukan mediasi, dan menyatakan bahwa tanah
tersebut milik ahli waris H. Abdul Hakim HS. Sesuai dengan data yang ada.
“Ia menambahkan bahwa dalam hal ini sudah melakukan upaya mengumpulkan bukti
investigasi, kepada pihak terkait yang membuat surat tanah tersebut berinisial
( J ), Ia juga mengakui secara lisan saat dikonfirmasi oleh saya, bahwa Ia
benar membuat surat tersebut diwaktu menjabat Staf Desa Sui. Ambangah ( J ),
juga menyatakan kepada saya bahwa dokumen surat-surat tanah tersebut ia buat
karena diperintah oleh Almarhum, berinisial (S), diwaktu kepemimpinannya
menjabat sebagai Kepala Desa, dan surat tersebut ada yang bertulis komputer,
dan mesin ketik, itupun saya buat dikantor Desa semua, karena saya hanya
mendapat perintah dari almarhum (S). “Tutup ( J )
Dalam hal ini saya sudah bisa menyimpulkan bersama rekan-rekan media bahwa
dokumen, yang saya miliki sudah diduga jelas dipalsukan oleh pihak pihak yang
tidak bertanggung jawab dan sudah membuat resah dan kerugian secara moril dan
materil, saya hanya minta keadilan, dan kami semua sepakat akan terus mengawal
kasus ini hingga tuntas bersama rekan media, yang tergabung dari berbagai
Organisasi antara lain, DPW Ikatan Media Online Indonisia Kalbar (IMO), Forum
Wartawan dan LSM Kalbar Indonisia (FW & LSM), dan DPD Forum Wartawan
Jakarta untuk Kalbar, (FWJ). kami terus akan mengawal hingga benar-benar
tuntas “,Tutup, Nurjali
(Red/tim)