Mega-Berita.com Kegiatan Rehabilitasi dan pemeliharaan traffic light di 4 tititk
RP 35.000.000,00 milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang pada RKAPD tahun
2022,di duga proyek Abunawas.
Badan Pengurus Pusat LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI POTENSI DAERAH (LSM
PISIDA) melalui sekretaris nya Syamsuardi menyampaikan berdasarkan pantauan
dirinya menemukan ada dugaan modus korupsi baru, pada kegiatan/proyek yang
terpantau kecil tersebut, jelas dirinya ke pada awak media.
Saya benar-benar merasa heran,anggaran kegiatan nya sudah tercantum dalam
RKAPD 2022 dan sudah di tanda tangani Bupati Sintang, namun progres
pelaksanaan nya tidak seperti yang di anggarkan, paparnya.
Mungkin kalau saya salah melihat,masyarakat juga bisa melihat sendiri di
lapangan dari 4 titik traffic light yang ada di kabupaten Sintang di simpang
lima tugu Adipura lampu nya masih ada yang rusak dan tidak menyala.
Sementara tambahan Operasional pengamanan lalu lintas mencapai Rp 100.000.000
dan Tambahan Penghasilan ASN sebesar Rp 208.150000 pada tabel RKAPD 2022 milik
dinas perhubungan Kabupaten Sintang,lebih besar anggaran nya, dari pada proyek
yang seharusnya menjadi prioritas mengingat menyakut keselamatan masyarakat
pengguna jalan.
Padahal seperti kita ketahui remunerasi PNS harus menurut system, yaitu
penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja,tiga unsur
penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan
absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin
pegawai, ungkapnya.
Dugaannya sih ini proyek abunawas, syamsuardi juga berharap, dengan adanya
dugaan kegiatan/proyek tersebut abu nawas atau fiktif,penyelewengan semacam
ini perlu di lakukan penyelidikan. maka aparat penegak hukum harus segera
turun tangan melihat ke lapangan, trafik light nya nyala atau tidak,karena ini
berkaitan keselamatan pengguna jalan apalagi menjelang tahun baru 2023 dana
atau anggaran yang di gunakan hasil dari retribusi penarikan pajak dari
kepada rakyat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG
NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut
:
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 8% (delapan persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,pertambangan
minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3%
(tiga persen).
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan
Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
Pajak dari rakyat mempunyai peranan penting dalam rangka membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kita juga sebagai masyarakat juga mau tau pajak Penerangan jalan yang telah di
setor oleh masyarakat melalui PLN yang di serahkan kepada Bappenda Kabupaten
Sintang, penggunaan nya untuk apa saja sehingga lampu penerangan jalan serta
Kegiatan Rehabilitasi dan pemeliharaan traffic light di 4 tititk milik Dinas
Perhubungan Kabupaten seperti yang terpantau di beberapa tempat ada yang tidak
menyala rusak dan tidak berfungsi, Tutupnya.
Cecef komarudin